PEKANBARU, RADENMEDIA.ID – Diduga Ratnawati yang tinggal diwilayah hukum Kota Pekanbaru provinsi riau, seperti terduga berprofesi sebagai birojasa melayani proses pembuatan dokumen yang berdomisili di jalan pesisir Gg.rombio RT.005 RW. 006 Kelurahan Meranti pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang diduga telah menjual belikan NIK kependudukan.
Kami selaku Kasat Reskrim Polres Pekanbaru Kompol Bery Juana menegaskan Kasus pencatutan data NIK di Sistem Informasi ini bisa dibawa ke ranah pidana.
Hal ini ditegaskan Kanit reskrim yang menerima pelaporan tersebut dan ditindak lanjuti untuk upaya hukum karena telah merugikan pihak umum dan merugikan negara.
Sesuai undang-undang, ancamannya bisa enam tahun penjara, menurut Kasat Reskrim Kompol Bery Juana mengatakan, para pihak yang melakukan pemalsuan, yakni para biro jasa yang meraup kepentingan pribadi bisa dijerat hukum pidana dan UU Administratif tentang Kependudukan.
Tentang Pemalsuan menggunakan tanpa izin untuk kepentingan pribadi, sebenarnya kalau kita cermati bahwa kalau langsung kepada pidananya, itu bisa memberikan keterangan palsu di Pasal 263 KUHP ayat 2,” ujar Kasat Reskrim Kompol Bery Juana.
Dijelaskan, dalam Pasal 263 KUHP ayat (2) berbunyi “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”.
“Artinya dia menggunakan pemalsuan dokumen dan itu ancamannya bisa hingga 6 tahun,” lanjut dia.
Selain KUHP, katanya warga atau korban Sipol bisa menjerat pelaku dengan menggunakan UU Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Jika terduga Ratnawati sampai saat ini tidak ada itikad baik dan kooperatif, maka dengan sangat terpaksa akan kami panggil kekantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Red)