Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
Kriminal

Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Amankan Pelaku Pembunuhan

140
×

Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Amankan Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Amankan Pelaku Pembunuhan

PALI, RADENMEDIA.ID – Tak butuh waktu lama kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Penukal Utara, Polres Pali, Polda Sumsel, berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku pembunuhan atas korban Rano Karno (26). Minggu (17/09/2023).

Identitas tersangka adalah Haryan alias Caka (27), warga Dusun II Desa Tempirai Timur kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumsel.

Rekrutment

Kapolsek Penukal Utara, Iptu Fredy Franse Triwahyudi, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Darlansyah mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi, minggu (17/09/2023) sekitar pukul 22.00 wib.

“Korban diajak oleh tersangka untuk memanggang ayam di areal padang tempirai, saat itu korban sedang berjalan sambil mengangkat kayu bakar, kemudian tersangka yang sudah khilaf langsung menikam tubuh korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan sebilah pisau milik tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia,“ jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka sempat menancapkan pisau ketanah guna menghilangkan sisa bercak darah dan memberitahu warga serta orang tua korban, bahwa korban telah terluka akibat tertusuk pisau saat terjatuh.

“Pelaku merasa sakit hati dan kesal karena korban telah menipu pelaku yang akan membetulkan handphonenya yang rusak,“ dikatakannya.

Setelah mendapatkan laporan Kanit Reskrim Ipda Darlansyah, langsung memerintahkan anggotanya Aipda Cecep dan Briptu Redho Adillah untuk menangkap tersangka.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka tanpa membuang waktu duet anggota Unit Reskrim ini meringkus pelaku di rumahnya.

“Pelaku kita amankan dirumahnya jam 12 malam tanpa perlawanan,“ ujar Redho, Senin (18/09/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Berry)