SAMPIT, RADENMEDIA.ID – Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim, pada Senin 20 Mei 2024.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021-2023.
Dari ketiga kantor yang digeledah, Tim Penyidik Kejati Kalteng berhasil menyita 3 container dokumen terkait dugaan Tipikor, 1 laptop Merk Asus, dan 1 komputer merk Asus.
Sementara menurut Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, dalam rilis yang diterima, KONI Kotim menerima dana hibah dari APBD senilai total Rp 30.241.028.165 selama periode 2021-2023. Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI, pengembangan dan pembinaan atlet, serta membantu pembiayaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.
Namun, KONI Kotim diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” ungkap Dodik.
Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan langkah maju dalam proses penyidikan dugaan Tipikor di KONI Kotim. Diharapkan dengan adanya bukti-bukti yang disita, Tim Penyidik Kejati Kalteng dapat segera menyelesaikan kasus ini.( Ky)