Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
DaerahPemerintahan

Terkait Tour Edukasi Dindikbud Pemalang Gelar Sidak, Surat Edaran Tak Dianggap Oleh Pihak sekolah SMP

Avatar of redaksi
156
×

Terkait Tour Edukasi Dindikbud Pemalang Gelar Sidak, Surat Edaran Tak Dianggap Oleh Pihak sekolah SMP

Sebarkan artikel ini
IMG 20231214 WA0320

PEMALANG, RADEN MEDIA.ID – Pelaksanaan kegiatan akhir tahun yakni tour study pada Bulan Desember 2023 untuk Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di wilayah Kecamatan Pemalang,ternyata mengundang soal.Kegiatan yang bertujuan keberbagai wilayah Propinsi seperti, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jogyakarta.

Terkesan hanya untuk kepentingan di masing masing sekolah saja. Bagaimana tidak, karena kegiatan tersebut pihak Sekolah terkesan menganggap enteng aturan, Bahkan Kegiatan itu selain dikeluhkan para orang tua murid karena mahal juga surat edaran yang di buat oleh Kepala Dinas Pendidikan pun dianggap angin lewat.

Pasalnya,Kegiatan yang diikuti ribuan siswa siswi (SMPN) yang ada di wilayah Kecamatan Pemalang.salah satunya seperti SMPN 2 Pemalang yang belum lama ini diberangkatkan ke Jogja dan sebagian ke Malang Jawa Timur pada Minggu 10 Desember 2023 hingga Selasa 12 Desember 2023 dianggap melanggar surat edaran tersebut.

Akibatnya pihak SMP harus menerima persoalan keras dari pihak Dindikbud Kabupaten Pemalang, Selain melakukan Sidak ke Sekolah pada Selasa 13 Desember 2023.

Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melalui (Kabid) Drs. Sigit Joko Purwanto langsung gerak cepat lakukan monitoring untuk klarifikasi ke SMP Negeri 2 Pemalang.

Hanya sayang ketika, ketika di konfirmasi melalui via handphone pada Minggu 12 Desember 2023 sore Bupati Pemalang dengan tegas mengatakan akan segera mendatangi ke beberapa sekolah, Tapi sayang semua itu hanya isapan jempol belaka,

Perlu di ketahui.Berdasarkan surat edaran nomor 421/3125/ yang diluarkan oleh (Dindikbud ) Kabupaten Pemalang pada tanggal 05 Oktober 2023 bahwa.

Pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didik, maka pelaksanaan kegiatan study tour/wisata edukasi oleh satuan pendidikan diatur hal-hal sebagai berikut :

1. Kegiatan wisata edukasi/study tour/ dilaksanan diluar hari belajar efektif;

2. Kegiatan wisata edukasi/study tour lebih diutamakan di obyek-obyek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang;

3. Kegiatan wisata edukasi / study tour agar tidak memberatkan finansial orang tua siswa;

4. Satuan pendidikan yang akan mengadakan wisata edukasi/study tour ke luar wilayah Kabupaten Pemalang, diijinkan dengan syarat telah melaksanakan kunjungan wisata edukasi minimal 1 (satu) kali ke obyek wisata yang ada dalam wilayah Kabupaten Pemalang dalam tahun pelajaran berjalan.

Artinya dalam surat edaran tersebut yang diperuntukan para peserta didik melalui sekolahan masing-masing hingga (SMP) Se Kabupaten Pemalang, tidak diperkenankan kegiatan tersebut keluar wilayah Kabupaten Pemalang, karena menjaga situasi,Selain itu,surat edaran itu juga bermaksud untuk memajukan daerah wisata di Kabupaten Pemalang itu sendiri

Sementara itu dari hasil pantauan dan informasi yang diperoleh Raden Media dari berbagai narasumber pihak (TU) SMPN 4 Pemalang mengatakan,

“Kalau di SMP N 4 jumlah 184 kelas VIII para siswa dan siswi yang ikut tour ke Malang Jawa Timur, itupun masih banyak yang tidak ikut,”ucap Asih dari (TU) kepada Media Seruni.co.id setelah dari Wakasek yang diduga angkuh dan tidak mau memberi penjelasan dua hari yang lalu.

Dalam hal ini isampaikan oleh para orang tua siswa dan siswi yang mengikuti tour tersebut bahwa, saya dan rekan-rekan sebagai orang tua, sebetulnya sangat tidak setuju dengan adanya anak saya ada acara piknik ke Malang Jawa Timur.

Karena barangkali ada apa-apa disana, dan juga uang satu juta lebih, untuk biaya tour, apakah yang lainnya sama, sebab kalau tidak mengikuti, tentu sudah pasti mengurangi nilai belajar anak saya,”Ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan menyebutkan nama.

IMG 20231213 WA0386
(Kabid) Dindikbud bersama KS (SMPN) 2 Pemalang

Sementara itu, Siti Komariyah selaku Kepala Sekolah (SMPN) 5 berikut menjabat (Plt) Kepala Sekolah (SMPN) 2 Pemalang kepada Raden Media dengan enteng mengatakan bahwa kegiatan tour tidak bisa di undur, Karna itu sudah ketentuan jadwal,terang Komariyah.

“Dirinya juga mengaku Sekolah yang mengikuti tour bertujuan sebagian Malang Jawa Timur, Jawa Barat dan sebagian ke Jogja, SMPN Pemalang yang mengikuti diantaranya, 1, 2, 3, 4, 5 dan 7, untuk SMPN 2 sendiri 227 para siswa dan siswi, dan satu siswa biayanya Rp.1 juta 50 puluh ribu rupiah, itupun masih banyak yang tidak mengikuti,terangnya

Selain itu kata Komariyah, dalam kegiatan ini tentu kami sebelumnya sudah minta ijin melalui Pak Kasi Dinas Pendidikan secara surat, sebelumnya kami sudah konfirmasi ke Pak Kadin, karena kalau tidak dilaksanakan, kami tidak enak dengan biro tour yang sudah menentukan waktu,”ucap Siti Komariyah saat (Sidak) bersama (Kabid) dan jajaran Dindikbud Kabupaten Pemalang.

Satu jam kemudian setelah (Sidak) oleh Sokhaeron selaku (Kasi) Dindikbud Kabupaten Pemalang bahwa, apa yang dilakukan para SMP itu, jelas menyalahi aturan,”kata Sokhaeron yang tidak mau menunjukan surat dari (SMPN) 2 Pemalang.

Sementara itu Drs.Sigit Joko Purwanto, M.Pd selaku (Kabid) Dindikbud Kabupaten Pemalang kepada Raden Media usai (Sidak) mengatakan bahwa.

“Pastinya apa yang dilakukan para SMP tersebut, kami sudah memberikan (Worning), karena acuan kami surat edaran yang dikeluarkan (05/10/2023) lalu, dan kebetulan kami tidak terima surat dari SMP 2 yang tadi diakui nya,”kata Sigit.

Kemudian kalau acuan surat edaran tersebut, tentu ada sangsingnya, pastinya secara internal nanti akan dibicarakan perihal persoalan ini kepada Pak Kadin,”ucap Sigit.

Sigit juga mengaku,kalau dirinya sudah melakukan klarifikasi kepada mantan kepala Dinas, Menurutnya,Kepala Dinas membolehkan kegiata tour asal harus memenuhi Regulasinya,tutur Sigit.

Menanggapi persoalan tersebut, Menurut Drs.Santoso, MM, M.Si selaku Mantan Sekda Pemalang menyampaikan kepada Raden Media Selasa 12 Desember 2023 bahwa.

“Saya barusan mendapatkan keluhan dari seorang warga
Pemalang, yang mengeluh konon sudah dua hari sejak hari Senin tanggal 11 Desember 2024 dan hari ini, untuk SMP 1, 2, 4, 5 dan 7 Pemalang, melakukukan kegiatan ke luar kota yaitu Malang Jatim dan Jogja.

Karena yang bersangkutan kecewa karena, untuk melakukan kegiatan diluar sekolah seperti wisata edukasi sudah ada pemberitahuan dari (Dindikbud) Kabupaten Pemalang,”kata Mantan Sekda Pemalang.

yang intinya :

1. Harus dilaksanakan diluar jam belajar efektif,
2. Obyeknya diutamakan yang berada diwilayah Kabupaten Pemalang,
3. Wisata diluar Kab Pemalang bisa dilaksanakan apabila sekolah tersebut sudah melakukan wisata di Kabupaten Pemalang dalam satu tahun berjalan.
4. Kegiatan Wisata tersebut juga tidak boleh memberatkan orang tua.

Menurut opiniku, untuk memperkaya “soft skill” bagi seorang siswa kegiatan diluar sekolah seperti wisata edukasi juga merupakan salah satu materi pembelajaran yang sangat penting.

Namun dalam pelaksanaannya pihak sekolah maupun komite untuk tetap memperhatikan ketentuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang tersebut.

Karena menurut saya, pemberitahuan dari (Dindikbud) tersebut cukup logis dan strategis,”terang Mantan Sekda Pemalang alias Ndoro Sepuh.(Redpel)