Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
DaerahHukumNews

Terkait Dugaan Langgar U-U Pers, Oknum Pengurus KPBS Dilaporkan Wartawan ke Polresta Pekalong

59
×

Terkait Dugaan Langgar U-U Pers, Oknum Pengurus KPBS Dilaporkan Wartawan ke Polresta Pekalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20240622 WA0004

PEKALONGAN, RADENMEDIA.ID – Penyidik Polres Pekalongan Kota (Polresta) melakukan pemeriksaan terhadap wartawan yang menjadi korban intimidasi sejumlah pengurus Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) dan oknum konsultan serta pengawas koperasi tersebut.

Diungkapkan oleh Sodikin bahwa, saya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan intimidasi pada saat tugas peliputan media di kantor KPBS pada Rabu 12 Juni 2024 lalu,”ungkap Sodikin dari media online bidiknasional melalui sambungan telepon, Jum’at (21/6/2024) kepada Raden Media.id.

Rekrutment

Ia mengaku menjalani pemeriksaan Polisi selama tiga jam terkait kejadian tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 20 Juni 2024 mulai pukul 12.00-15.00 WIB di Unit II Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Selain memberikan keterangan kronologi kejadian, juga ditanyakan pula para saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Dirinya pun menceritakan secara terperinci kepada penyidik.

“Ada kurang lebih 15 pertanyaan yang saya jawab. Semuanya sudah dijelaskan secara gamblang karena peristiwanya benar terjadi,” beber Sodikin.

Ia mengungkapkan bahwa tim hukum dari redaksi bidik nasional.com berencana turun untuk memberikan bantuan advokasi terkait apa yang dirinya alami, sementara ini proses yang berjala masih dipantau oleh redaksi.

“Intinya dari kantor saya bekerja akan mengawal kejadian ini dan saya sebagai korban juga mengikuti proses hukum yang berjalan,”katanya.

Diberitakan sebelumnya seorang wartawan media online melaporkan tindakan intimidasi yang dilakukan pengurus Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) ke polisi. Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polisi itu terpaksa dilakukan lantaran selain mengahalangi tugas peliputan juga tidak ada permintaan maaf atas insiden tersebut.

“Sudah saya laporkan ke SPKT Polresta Pekalongan, Rabu sore bersama rekan media yang lain,”ujar Sodikin dari Wartawan Bidik Nanti.Com.

Adapun insiden terjadinya intimidasi yang diterima media ini berlangsung saat adanya kegiatan audensi antara perwakilan pedagang dengan pihak KPBS yang menjadi pengelola Pasar Grosir Batik Setono Kota Pekalongan yang berlangsung di kantor setempat.

Tidak hanya media saja yang diperlakukan tidak mengenakkan oleh oknum pengurus, pengawas dan yang mengaku konsultan dari koperasi, namun juga petugas kepolisian juga jadi sasaran kemarahan dan dipaksa menghapus foto yang diambil oleh beberapa anggota.

“Jadi sempat ada adu mulut sebelum akhirnya dilerai oleh rekan media lain dan meminta acara pertemuan dilanjutkan kembali,”ungkapnya

Atas perlakuan tersebut, media ini pun memilih melaporkan kejadian tersebut berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan demi menjaga marwah atas tugas dan tanggung jawab menyajikan berita yang didapat dari sumber pertama.(Redpel)