KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Waktu yang di janjikan PT Batu mas Sejahtera BMS tentang pertemuan pihak pemerintah desa bengaras dengan pihak perusahaan PT BMS yang membahas terkait Surat Perintah Kerja SPK angkutan crude palm oil CPO yang di usulkan pemdes bengaras dua hari lalu yang di terbitkan media ini,telah menemukan kata sepakat.
Pertemuan hari ini di ruang meeting kantor pabrik kelapa sawit PKS PT BMS yang beralamat di desa bengaras kecamatan sungai laur kabupaten Ketapang Kalbar (01/03/2024).
PT BMS lewat manejer PKS Rudi menjelaskan” Di harap pada CV ELJ untuk melengkapi kekurangan berkas dan melampirkan surat permohonan dari Pemdes kepada pimpinan PT BMS mill yang menyertai profil company CV ELJ tersebut sebagai syarat legalitas perusahaan CV yang mau bekerja,” papar Rudi.
Rudi menjelaskan untuk kontrak baru,akan di buka di bulan Juni,itupun jika semua legalitas perusahaan CV yang bersangkutan telah berbadan hukum secara Syah dan telah terverifikasi oleh tim legal pihak perusahaan PT BMS,” jelas Rudi.
“Jika semua tahapan dan berkas semua sudah terpenuhi dan hasil verifikasi tim legal sudah tidak ada masalah,baru kita buat pernyataan mengikuti peraturan prosedur DO pengangkutan dan sistem pembayaran dan lainnya,” ucap Rudi.
“Pihak PT BMS tidak ada bahasa menolak usulan dari Pemdes Bengaras ,namun semua tahapan memang di berlakukan pada semua kontraktor yang bekerja dengan PT BMS.Agar berjalannya pekerjaan nanti,semua kontraktor bisa menjadi mitra yang baik bagi PT BMS dan bagi masyarakat sekitar,” Tutup Rudi.
Ditambahkan Yohanes markus sekdes bengaras,Saat ini pemdes juga mengundang semua pihak transporter yang selama ini bekerja dalam wilayah pemdes benggaras untuk segera hadir ke kantor desa benggaras.
“Undangan pertemuan antara pihak transporter dan pemdes setempat,telah disampaikan oleh pemdes melalui via whatsapp pada transporter.Tujuannya agar kedepan bisa menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik terhadap sesama transporter dan pemdes,” papar sekdes.
Sekdes menambahkan Pertemuan hari ini dengan pihak PT BMS,masih berkoordinasi tentang usulan SPK angkutan CPO CV ELJ yang bernaung dibawah Pemdes Bengaras.
Dan semua yang pemdes setempat sampaikan kepada pimpinan PKS PT BMS telah di terima,” ucap sekdes.
“Syarat dan ketentuan legalitas perusahaan CV ELJ semua telah masuk,berkas yang kurang seperti permohonan dari desa telah kita lengkapi,jadi semua berkas lengkap.tinggal menunggu dari keputusan tim legal PT BMS,tentang kapan SPK atas nama CV ELJ tersebut di keluarkan oleh pihak perusahaan PT BMS,” jelas sekdes.
Sekdes berharap,dengan ada nya SPK angkutan CPO dari pemdes setempat,ia yakin masyarakat sekitar perusahaan PT BMS akan lebih baik lagi dalam taraf kehidupan sehari-hari baik segi ekonomi maupun sosial, ” Pungkas sekdes.
(Roesliyani)