KETAPANG, RADENMEDIA.ID – SH (32) dan MAS (31), dua oknum warga asal Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, terpaksa diamankan oleh anggota Polsek Tumbang Titi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika diduga jenis sabu, pada Jum’at (20/09/2024) Pukul 00.10 Wib.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng)., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Tumbang Titi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang diseludupkan dalam pengiriman paket sebuah sepeda ontel dan dikirim melalui mobil travel dari Pontianak menuju Kecamatan Jelai Kabupaten Ketapang.
“ Kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dengan modus pengiriman paket sebuah sepeda ontel yang dititipkan kepada mobil travel. Sekira Pukul 00,10 Wib Saat mobil travel yang kita curigai sampai di pasar Kecamatan Tumbang Titi, terlihat dua pelaku yaitu SH dan MAS langsung mengambil paket sepeda ontel dari mobil travel tersebut dan langsung kami lakukan upaya hukum melalui diamankannya kedua pelaku,” Ujar Made.
Ditambahkannya, petugas langsung melakukan penggeledahan barang dan badan kedua pelaku. Disaksikan perangkat desa setempat dan beberapa warga, petugas mengamankan sebuah kantong plastik yang diikat di jeruji ban sepeda dimana didalam kantong tersebut terdapat 1 buah kantong klip besar dan 1 buah kantong klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu. Tak hanya sampai disitu, petugas juga menggeledah badan kedua pelaku dan menemukan 1 buah kantong klip kecil berisikan serbuk Kristal putih di badan pelaku SH, serta sebuah bong (alat hisap sabu) dari tangan pelaku MAS.
Lebih lanjut diterangkannya, hasil dari interogasi kedua pelaku, mereka mengakui diperintahkan oleh seorang warga dari Kecamatan kendawangan untuk mengambil paket tersebut dan membawakan kepada orang tersebut, yang mana informasi ini terus diselidiki oleh petugas Polsek Tumbang Titi.
“ Total sabu yang kita amankan dari kedua pelaku sejumlah 28,25 Gram Bruto, 1 unit sepeda merek Pasific, sebuah bong alat hisap sabu, 1 buah handphone dan 2 korek api gas. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 (1) dan/atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Made Adyana.
(Ridwansyah)