PURWAKARTA, RADENMEDIA.ID– Seorang ayah IS (43) yang berprofesi sebagai satpam asal warga Kelurahan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta dengan tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku sekolah.
IS mulai melancarkan aksinya ketika sebut saja bunga (14) sedang sendirian didalam rumah. ketika itu, Ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. Tidak tangngung-tanggung pelaku sudah lebih 10 kali melakukan itu dengan alasan tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pencabulan adalah jenis kejahatan yang berdampak sangat buruk terutama pada korbannya, sebab pencabulan akan melanggar HAM serta merusak martabat kemanusiaan.
“Polisi tak akan pandang bulu dan akan bertindak tegas dalam menangani pelaku pencabulan terutama pada anak dibawah umur,” ujarnya. Jum’at (20/01/2023)
Sementara itu Kapolres Purwakarta Polda Jabar, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.
Saat itu, Korban yang statusnya sebagai pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya.
“Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” jelasnya
Lebih lanjut Edwar mengatakan , melihat korban histeris, akhirnya teman korban melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.
Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Guru ini kemudian memanggil Ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian, Ujarnya.
Usai menerima laporan tersebut, lanjut Edwar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.
Kepada penyidik, IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya.
“jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan,” terangnya
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.
Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Purwakarta Polda Jabar guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat (2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, Tandasnya (Asep/Red)