Sumenep, RADENMEDIA.ID – Sempat Viral di beberapa pemberitaan sebelumnya, Abdul Latif mantan Kades Lembung Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, diduga bebas menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Pertamini.
Pasalnya menurut keterangan Ayink selaku Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (DPP LPPK) Jawa Timur, Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Pertamina sudah jelas, tidak boleh ada suplai kedua selain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
“Sedangkan Pertamini sendiri secara legalitas keabsahannya tidak jelas, dalam artian ijinnya saja Pertamini tidak pernah mengantongi perijinan resmi seperti Pertashop dan Pertades,“ Jelas Ayink.
Lebih lanjut Ayink mengatakan, “entah memakai ijin apa sehingga mantan Kades Lembung Timur Abdul Latif bisa bebas memperjual belikan BBM bersubsidi memakai Pertamini,’’ Imbuhnya.
Dilansir dari pemberitaan CNN sebelumnya Viral, Mobil Siaga milik Desa Lembung Timur kepergok sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke jerigen, di SPBU 54.694.10. Jl Raya Batuan, pada hari Jumat tanggal 30/09/2022 sekitar pukul 04.30 Wib.
Saat ditanya oleh awak media CNN tentang keberadaan pengisian ke jerigen tersebut, yang bersangkutan selaku sopir mengaku mengangkut dan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menjawab milik Mantan Kepala Desa Lembung Timur Abdul Latif. Senin, (03/10).
Sementara Abdul latif selaku Mantan Kepala Desa Lembung Timur merasa kebal hukum seolah-olah dirinya tidak bersalah bahwa apa yang dilakukan sudah membentur hukum, sehingga saat dikonfirmasi melalui Hand Phone seluler miliknya oleh awak Media CNN Abdul Latif langsung marah-marah serta mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan.
“Bekna Yadi dimma, Yadi deremista yeh, bekna ria apa mak lebur nyare gara-gara,’’ diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “kamu Yadi mana, Yadi orang Daramista ya, kamu ini kok senang cari gara-gara’’, Ucap Latif kepada awak media CNN dengan menantang seolah-olah tak bersalah.
Padahal dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 sudah jelas, Wartawan dalam mengungkap fakta dan realita tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun, berani menghalangi tugas Wartawan berarti orang itu punya kesalahan yang tidak mau diungkap.
(Daniel A)