PEMALANG, RADENMEDIA.ID– Dua warung kopi atau dengan julukan warung Remang-remang yang tidak asing lagi menjadi sorotan publik, Karena setiap pengendara yang melintasi jembatan Sirayak menoreh ke arah warung Remang-remang tersebut.
Dua warung tersebut yang terletak di sekitar Jembatan Sirayak Desa Jebed Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, warung Remang-remang tersebut konon katanya ada yang membackup, sehingga sangat bandel, padahal sudah pernah ditegur dengan warga setempat berikut Kepala Desa dan bahkan salah satu wakil rakyat atau anggota (DPRD) Kabupaten Pemalang tempo hari ikut serta menegur warung Remang-remang tersebut.
Berdasarkan berita dua hari yang lalu di terbitkan dengan judul “Dugaan Kuat Tempat Prostitusi Warung Remang-remang di Sekitar Jembatan Sirayak Wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang”.
Kemudian atas dasar yang di inginkan oleh masyarakat setempat atau narasumber beserta Kepala Desa Jebed Utara berikut salah satu anggota (DPRD) Kabupaten Pemalang mengharap agar segera diteribkan.
Esok hari Raden Media.id Senin 03 Februari 2025 menemui Camat Taman maupun Kasi Trantib, tujuannya mau konfirmasi perihal berita warung Remang-remang tersebut, mungkin sedang rapat,”kata Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Taman.
Padahal berita Warung Remang-remang tersebut sudah di share kemarin sore ke nomer Whatsapp Hand Phone Camat Taman, karena masih wilayah Kecamatan Taman, (ada apa Camat Taman tidak merespon atau menanggapi saat dihubungi mampunya di share berita).
Hal ini disampaikan oleh Achmad Hidayat selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pemalang kepada Raden Media.id melalui sambungan telp menyampaikan bahwa.
“Terkait berita yang di share tadi malam sudah saya baca dan memahami, yang pasti besok kami agendakan ke lokasi warung tersebut di sekitar Jembatan Sirayak,” kata Achmadi.
Selanjut kata Achmadi menindaklanjuti Pengaduan masyarakat ada nya Warung remang remang itu yang menyediakan tempat Protitusi diwilayah Desa Jebed Utara,”ungkapnya Selasa 04 Februari 2025 yang ternyata terbongkar kedua warung tersebut menjual (Miras)
Pastinya kami dalam kegiatan tersebut petugas memberikan pembinaan dan pemahaman terkait Perda Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perda Kab. Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan. Perda Kab. Pemalang No 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Perda Kab. Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Terhadap 2 (Dua) Warung tersebut,”jelas Achmadi.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) tersebut, tentu masayarakat di Kabupaten Pemalang dapat memahami, apalagi tidak lama lagi sudah bulan Ramadhan, tentunya kita saling menjaga di lingkungan masing-masing.terangnya.(Red)