JAKARTA, RADENMEDIA.ID – Kejagung angkat bicara terkait rencana panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan panggilan pemeriksaan terhadap siapapun, termasuk Airlangga Hartarto, dapat dilakukan apabila dirasa perlu oleh penyidik.
“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan (pemanggilan) karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (12/8).
“Penyidik dalam menangani perkara, tentu menganalisis, melihat, bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang. Itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Harli mengaku sampai saat ini belum mengetahui rencana pemeriksaan yang dikabarkan bakal dilakukan terhadap Airlangga Hartarto.
Ia berjanji bakal segera mengumumkan kepada publik apabila ada perkembangan terkait rencana pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
“Kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu (pemanggilan Airlangga). Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” jelasnya.
“Kami berjanji bahwa, kalau memang ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” imbuhnya.
Sebelumnya beredar kabar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor CPO.
Airlangga sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus tersebut selama 12 jam pada Senin 24 Juli 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengaku tidak menutup peluang akan kembali memanggil Airlangga.
“Sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga yang dilakukan sebelumnya merupakan tahap penyidikan awal. Oleh karenanya, ia mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh ihwal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.
“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tuturnya.
(Zharon)