Jakarta, RADENMEDIA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugitu, membacakan putusan sidang pada Rabu (3/7/2024).
Dalam putusan itu, menganggap Hasyim Asy’ari terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan pemberhentian tersebut paling lama 7 hari ke depan.
Sebelumnya, Hasyim diadukan oleh salah seorang PPLN atas tindakan asusila antara Agustus 2023 sampai Maret 2024.
Menanggapi keputusan pemecatan dirinya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengucapkan terimakasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Menurut dia, DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.
(Zharon)