KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Perjuangan ahli waris Paulus Bayer (47) dan keluarganya Kelvin Kesawara (25), Agustinus (41) dan Samuel Saka (23) menuntut pengembalian lahan warisan seluas 40 hektar yang diduga digarap diluar Hak Guna Usaha HGU perusahaan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Dusun Dara Monjan, Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Paulus Bayer dan tiga kerabat nya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada (5/4/2024) dan langsung ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Ketapang atas dugaan kasus pencurian buah sawit milik PT. PTS di wilayah Desa Merimbang Jaya beberapa tahun lalu.
Kuasa Hukum Ahli Waris Paulus Bayer dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Kalbar, Suarmin, S.H,.M.H menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Kliennya merupakan upaya untuk mempertahankan tanah warisan turun temurun seluas 40 hektar yang pada awalnya merupakan kebun buah durian, kelapa langsat, bentawak dan digarap oleh PT.PTS di luar HGU perusahaan,” Terangnya pada (14/04/2024).
Menurutnya, kasus tersebut di tahun 2022 pernah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Ketapang, dimana kliennya pernah untuk dimintai keterangan hingga dilakukan gelar perkara, namun tidak ada masalah dalam menguasai serta mengelola kembali lahan tersebut selama kurang lebih 2 tahun.
Namun herannya pada bulan April 2024 kliennya Paulus Bayer di panggil dan di periksa kembali dengan kasus yang sama, seperti dua tahun yang lalu. kemudian satu keluarga itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh polres Ketapang
“Sementara di satu sisi ada pihak lain, termasuk kepala desa setempat yang juga menguasai tanaman perkebunan sawit di luar HGU oleh pihak PT.PTS tidak dipermasalahkan. Dimana letak keadilannya? ungkap Suarmin.
Suarmin menegaskan penanaman kelapa sawit oleh PT PTS di luar HGU adalah merupakan perbuatan melawan hukum, terhindar dari pajak negara,” tegasnya.
Ketua LBH Majelis Adat Dayak Kalbar Yohanes Nenes, S.H sangat menyayangkan dan merasa kecewa atas keputusan dari penyidik dan kasat Reskrim polres Ketapang atas penetapan tersangka klien kami Paulus Bayer beserta 3 orang keluarganya. Penetapan tersangka seharusnya tidak ada, karena tidak cukup bukti untuk status tersangka.
” Kalau memang hal tersebut berdasarkan atas keterangan dari para saksi dan ahli pihak- pihak dinas terkait, kenapa baru sekarang muncul, kenapa tidak dari dulu pada bulan Desember 2022, kan sudah dilakukan gelar perkara,saat itu tidak di temukan bukti cukup.
Dan ini mungkin berkaitan dengan sertijab Kapolres dan kasat status bisa berubah. Ini yang kami sayangkan, sedangkan klien kami sangat proaktif dalam kasus ini. Seperti yang diutarakan oleh rekan kita pak Suarmin bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan diluar HGU yang otomatis pengusaha yang melakukan investasi di luar HGU merupakan pelanggaran hukum, dimana pihak perusahaan tidak melakukan pembayaran pajak,” tutur Yohanes.
Yohanes Nenes berharap agar para penegak hukum dapat melihat secara jernih persoalan kasus klien kami ini.karena ada kejanggalan- kejanggalan limit waktu dalam hal ini. Kalau pernyataan dari pihak penyidik bahwa merek mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kenapa tidak dari dulu- dulu, kasus ini bergulir bukan satu hari dua hari, bahkan penyelidikan sudah dilakukan mulai dari tingkat kecamatan oleh Polsek Sandai dan sudah beberapa kali dimintai keterangan dan kita juga punya bukti yang kuat bahwa lahan tersebut diluar izin HGU perusahaan,” papar nenes.
” Kalaupun penyidik mendapatkan bukti baru dalam hal ini yang katanya IUP terhadap lahan 40 hektar, ini aneh bin ajaib kok bisa IUP diterbitkan dilahan sengketa, sementara luasan lahan diluar HGU itu ratusan hektar, jadi yang lainnya tidak punya IUP lalu gimana?…beber Nenes.
Ia menambahkan, kalau klien kami bisa dijadikan tersangka, sekarang ada kades yang juga menguasai 33 hektar, mengelola lahan diluar HGU dan yang lainya dilahan yang disengketakan, kenapa mereka tidak dipersoalkan dan dilaporkan oleh pihak perusahaan. Ini yang menjadi pertanyaan kami selalu kuasa hukum,” ucap Nenes.
Di tambahkan Yohanes Nurdin alias Gunung mantan Kadus merimbang jaya,Paulus bayer di tahan sekarang memang sangat menarik perhatian publik,karena dua tahun silam Paulus bayer di periksa di polres yang sama,dengan tim penyidik yang sama,bahkan saat itu tim penyidik polres Ketapang sampai datang kelokasi yang di tuntut Paulus bayer.kemudian polres Ketapang yang di komandani AKBP Yani Permana melakukan gelar perkara pada 5 Januari 2023 Paulus bayer tidak terbukti melakukan kesalahan.dari hasil gelar saat itu Paulus Bayer menang dan PT PTS kalah.jelas Gunung pada Raden media.id (15/04/2024).
“Akan tetapi ketika penggantian Kapolres dan kasat yang baru ini,menurut gunung apakah beda cara interogasi nya untuk menjerat seseorang jadi tersangka?…Ucap gunung heranHarusnya Kapolres yang baru,menghormati hasil gelar Kapolres yang lama,supaya tampak disiplin dalam institusi polri,” pinta gunung.
Gunung menambahkan,Paulus bayer memanen TBS di lahan yang ia klaim,setelah menguji semua berkas yang ia miliki pada lembaga terkait,termasuk tembusannya sudah sampai di bupati Ketapang , DPRD Ketapang dan di polres ketapang, harus nya penyelidikan sekarang bisa menarik benang merahnya,agar tidak timpang sebelah,” tutur mantan Kadus ini.
“Kasus Paulus bayer ini,seharusnya yang di periksa dulu pihak perencana dari PT PTS,karena di situlah muara nya.ada perusakan tanam tumbuh saat pembukaan lahan,dan secara otomatis di situ juga ada pidana lingkungan hidup,serta semuanya merugikan negara dan merugikan masyarakat adat kami,” imbuhnya.
Gunung berharap,pihak penegakan hukum dan pemerintah khususnya dinas terkait,supaya mampu membuka terang perkara Paulus bayer ini.ia di laporkan pasal pencurian mengapa PT PTS yang membuka lahan perkebunan kelapa sawit di luar HGU tidak pernah tersandung hukum,padahal jelas pelanggarannya dan jelas pula negara di rugikan,” pungkas gunung.
(Roesliyani)