Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
HukumDaerahNewsPendidikan

Praktisi Hukum Proyek di SMKN1 Kejobong Purbalingga Persoalkan Langgar U-U KIP 

Avatar of redaksi
159
×

Praktisi Hukum Proyek di SMKN1 Kejobong Purbalingga Persoalkan Langgar U-U KIP 

Sebarkan artikel ini
IMG 20231021 WA0084

Purbalingga, RADENMEDIA.ID – Proyek penambahan ruangan depan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 di Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Penambahan ruangan di sekolahan tersebut yang diduga adalah proyek siluman, karena tidak ada papan informasi dan kejelasan sumber anggaran yang sumber anggarannya dari siapa.

Dikatakan oleh Arif selaku kepala pekerja proyek tersebut kepada Raden Media.id, Rabo 18 Oktober 2023 bahwa, saya hanya kepala pekerja proyeh untuk ruangan ini, jadi keterkaitan dengan papan nama atau papan informasi, saya tidak tau, dan silahkan saja tanya pihak kepala sekolah,”kata Arif.

Dalam pantauan Raden Media.id hingga Jum’at sore hari 20 Oktober 2023 bahwa proyek di SMK 1 tersebut yang diduga proyek siluman, karena khawatir diketahui publik apabila papan informasi dipasang yang sumber anggarannya diperoleh dari mana dan tidak jelas.

Selanjutnya disampaikan oleh salah satu pihak SMK1 Kejobong dua hari yang lalu oleh Arifin selaku (Sapras) dan wakil kepala sekolah kepada Raden Media.id bahwa.

“Memang betul kemarin Pak Arif laporan ke saya, katanya ada wartawan menanyakan proyek penambahan ruangan di depan berikut papan informasi, dan itu untuk tempat praktek automotif dengan luas (21X9) itu bantuan dari Kementrian nilainya Rp.1.1 Miliar, bahkan dari Kementrian tidak ada catatan harus diberi papan informasi,”kata Arifin.

IMG 20231018 WA0398
Gambar proyek tersebut di SMKN1 Kejobong Purbalingga tak disertai papan informasi. Doc. Radenmedia.id

Menurut Imam Subiyanto, S.H.M.H selaku Praktisi Hukum Pada Kantor Hukum Putra Pratama menyampaikan kepada Raden Media.id bahwa.

“Seharusnya pihak sekolah tunduk dan wajib melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,”Jelas Imam.

Dijelaskan, pentingnya informasi Papan Nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:

1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,
2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,
3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

4. mewujudkan penyelenggaraan negara no yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan/atau
7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta, ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka, Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 (UU KIP).

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana,
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana¬rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional,
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum,”Terang Imam Subiyanto. (Redpel)