MEDAN, RADENMEDIA.ID – Polrestabes Medan mengamankan empat pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dari sebuah kamar kost di Jalan Kolam, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ke empat pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap pada Senin (16/1/2023).
“Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan setelah mendapat informasi dari masyarakat kalau ada sekelompok orang menggunakan narkotika,” terangnya. Jumat (20/1/2023).
Atas perintah Kapolrestabes Medan, personel turun kelokasi untuk melakukan pengecekan.
“Dilokasi ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang diperjualbelikan,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dari Tim Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir menerangkan pelaku membeli STNK bekas.
“STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, lalu dilakukan print ulang untuk diperjual belikan,”ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, Kompol Fathir menambahkan, pelaku mengakui atas perbuatannya sudah kurang lebih enam bulan.
“Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 45 STNK bekas, 2 unit laptop, 2 unit printer, 2 kotak bedak dan 1 lembar ATM.
“Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (AW)