Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
News

Pokmas PTSL kelurahan Indro Gresik, Melakukan Gemapatas

Avatar of Raden Media
13
×

Pokmas PTSL kelurahan Indro Gresik, Melakukan Gemapatas

Sebarkan artikel ini
IMG 20230203 WA0035

GRESIK, RADENMEDIA.ID – Sebagai langkah awal untuk persiapan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kelompok Masyarakat (Pokmas) melaksanakan pemasangan tanda batas tanah atau Patok, pada Kamis kemarin 02 Januari 2023.

Ikut serta dalam kegiatan tersebut Sekertaris Kelurahan, ketua RT,  beberapa anggota Pokmas dan warga. Tujuan dilaksanakannya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah (Gemapatas) adalah untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Sekretaris Kelurahan Indro, Ery Djunaedy menyatakan terima kasih pada warga yang telah berpartisipasi aktif untuk dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah yang dimilikinya.

“Saya berterima kasih dan mengapresiasi atas partisipasi aktif dari masyarakat atas dilaksanakan PTSL ini, dengan adanya gebrakan dari BPN melalui  PTSL  yang sudah dibuka beberapa hari yang lalu dan dilanjut Gemapatas hari ini. Semoga kedepan bisa diketahui akan kepemilikan dan batas-batas tanahnya serta meminimalisir terjadinya tumpang tindih sertifikat yang berujung pada persoalan hukum dikemudian hari”. Katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta  partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. (Edy)