PEMALANG, RADENMEDIA.ID – Kasus eksekusi hak asuh anak di bawah umur (2,5 tahun) yang tidak mempertimbangkan fakta hukum serta aspek kemanusiaan telah terungkap, memunculkan keprihatinan bagi masyarakat di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Insiden ini menjadi sorotan publik setelah keluarga NS (nama disamarkan), tersandung masalah serius yang menyangkut hak asuh anak yang baru berusia dua tahun setengah, RF(nama disamarkan) anak dari hasil perkawinan NS dan RA Senin (15/01/2024)
Masalah ini bermula ketika pasangan NS dan RA yang telah bercerai berjuang dalam perjalanan untuk memperebutkan hak asuh anak.
Dalam perceraian pihak RA (ex istri) tidak mengupayakan hak asuh anak (RF) yang sebelumnya ada fakta hukum bahwa NS dan anak tersebut telah diusir oleh pihak RA saat itu anak masih berusia 7 bulan dan tidak pernah dijenguk dan ditanyakan kepada NS mantan suaminya selama kurang lebih Dua Tahun (2).
Anak (RF) tersebut tidak merasakan kehangatan dan kasih sayang dari seorang ibu (RA) sebagai orang tua, Namun, muncul konflik meningkat antara ayah (NS) dan ibu (RA)
RF, yang menyebabkan proses eksekusi hak asuh anak yang tidak berpihak pada fakta hukum dan aspek kemanusiaan.
Menurut fakta hukum yang jelas, dalam kasus seperti ini, kepentingan utama anak harus diperhatikan secara teliti. Namun, dalam eksekusi ini, tampaknya kepentingan anak diabaikan sepenuhnya.
Menunut Raidin Anom, SH.MH melalui Rico Johendri, SH selaku kuasa dari NS, menyatakan bahwa, proses pengambilan keputusan tidak berdasarkan pada hasil evaluasi yang komprehensif dan obyektif terkait fakta hukum yang semestinya dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Pemalang yang katanya fokus di Perlindungan Anak.
Namun tidak bisa diharapkan akan memfasilitasi pendekatan antara anak dengan ibunya (RA), dan kenapa ketika kami koperaktip hadir, lalu dari Dinsos tidak berusaha menghadirkan pihak RA,”kata Rico.
Faktanya, keluarga NS merasa bahwa permohonan mereka untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik RF diabaikan dan sepenuhnya dilewati.
Selain pelanggaran fakta hukum, aspek kemanusiaan juga diabaikan dalam proses eksekusi ini. Sentimen kemanusiaan, seperti hak anak untuk merasakan cinta dan perhatian dari kedua orang tua.
Seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus hak asuh anak. Namun, dalam kasus ini, tampak bahwa kepentingan pribadi dan konflik antara orang tua yang bercerai terlalu menonjol dan menjadi fokus utama, mengabaikan hak-hak fundamental RF sebagai seorang anak.
Keprihatinan yang mendalam terkait dengan pelanggaran fakta hukum dan aspek kemanusiaan dalam eksekusi hak asuh anak di bawah umur semakin memperkuat panggilan untuk peninjauan ulang sistem hukum yang berlaku.
Pada faktanya hari ini (15/01/2024) Pengadilan Agama melakukan eksekusi dirumah NS didampingi Pengacara RA, Dinas sosial, Kepolisian tidak bisa dilakukan, karena anak (RF) dihadapkan ibu (RA) kandungnya menangis tanpa henti yang disayangkan kedatangan rombongan menjadi anak semakin meronta atau histeris.
Menurut NS dan keluarganya sudah mengatakan ” bahwa tidak keberatan jika ingin anak ini ikut ibunya, namun dekati dulu si anak agar mau dengan ibunya karena sudah dua tahun dan mungkin tidak kenal ibunya, datang baik-baik setiap hari agar anak ini mengenal ibunya ” kata NS
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa fakta hukum dan aspek kemanusiaan harus menjadi pilar utama dalam setiap eksekusi hak asuh anak. Dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, kita dapat memastikan perlindungan yang baik bagi anak-anak yang terjebak dalam konflik orang tua yang mengancam kehidupan anak tersebut.
Kembali disebutkan oleh Rico bahwa, tiga hari sebelum kejadian ini, kami telah melakukan siaran Pers kepada para awak media.
“Padahal sebelumnya kami sudah berusaha hadir atas undangan dari Dinas Sosial Pemalang, juga ke pihak PPA Polres Pemalang juga kami siap hadir,
Namun setelah kami konfirmasi pihak Polres jawabannya malah menunggu PK, jadi tidak nyambung atas laporan dari kami, artinya itu kepurapuraan dari pihak Polres atau bagaimana,”kata Rico.
Pastinya kasus ini baru di alami di Indonesia, karena anak tersebut, kena gangguan spikis atau mental, sehingga akan di periksa ke rumah sakit bidang spesikater anak,”ucap Rico.
Selain itu kata Rico, kasus ini yang terlibat akan kami laporkan ke Komnas Ham, karena ini pelanggaran Ham berat,”ungkap Rico.
Dikatakan oleh Triyatno Yuliarso selaku (Kabid) bersama Rusmiati selaku petugas lapangan di kantor (Dinsos) Kabupaten Pemalang bahwa.
“Kami sedang berusaha membujuk terhadap anak tersebut,”kata Kabid PPA Dinsos Pemalang kepada awak media malaui vidio call saat anak tersebut sedang meronta histeris menangis dan terdengar sangat kencang.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada AKP Andika Oktavian Saputra selaku Kasat Reskrim Polres Pemalang mengatakan bahwa.
Perkembangan akan di beritahukan melalui SP2HP atau ke penyidik langsung kepada pihak2 yang berperkara atau lawyer yang sudah memiliki kuasa,”kata Kasat Reskrim Polres Pemalang melalui WhastApp pesan singkat.(Redpel)