Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
DaerahHukumNews

Pihak Pasar Grosir Setono Pekalongan Dipolisikan, Akibat Mengancam Terhadap Wartawan

69
×

Pihak Pasar Grosir Setono Pekalongan Dipolisikan, Akibat Mengancam Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240613 WA0088

PEKALONGAN, RADENMEDIA.ID – Suasana menjadi gaduh suara yang terlontar terhadap Wartawan saat meliput audensi konflik di Pasar Grosir Setono Pekalongan yang berujung laporan Kepolisian.

Tindakan ancaman atau mengintimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya sebagai jurnalis dalam mencari, menyimpan, mengolah, menyusun, dan menyampaikan dan menjadikan naskah atau berita yang disampaikan kepada publik kembali terjadi.

Rekrutment

Kejadian kali ini, salah satu wartawan dari media online Bidik Nasional.com di Kota Pekalongan, Dikin, mendapat perlakuan tidak mengenakan saat sedang meliput kegiatan audensi pedagang grosir Setono yang di dampingi LBH Adhiyaksa dengan jajaran KPBS(Koperasi Pengusaha Batik Setono), “ingat Dikin kepada Raden Media.id, Rabu 12 Juni 2024.

Selain itu kata Dikin, waktu itu saya mengambil gambar sekitar pukul 10:00 Win saat acara audensi berlangsung, namun dilarang oleh (AY) salah satu pengurus koperasi dan sempat terjadi adu mulut di lokasi, karena saya sudah mengatakan bahwa saya seorang wartawan tapi pihak pengurus koperasi tetap melarang agar tidak mengambil gambar,”ungkapnya.

Tidak berselang lama, ada salah satu pengurus yang mengaku konsultan koperasi (H) ikut mencecar saya agar jangan menvidio atau pengambilan gambar dan langsung mengancam dengan nada kasar mengatakan mumpung ada penyidik dari pihak kepolisian untuk menangkap saya,”ucap Dikin.

Tidak hanya itu, H mengatakan para media yang hadir juga mendapat perlakuan yang sama diancam agar tidak ada yang mengambil foto atau menvidio kegiatan tersebut.

“Walaupun saya sudah mengatakan sebagai wartawan. Namun mereka dengan nada arogannya mengancam dan menyuruh saya agar jangan menfoto atau vidio, bahkan mengancam kalau berita tidak sesuai pihaknya akan mengambil langkah hukum,” Lanjut Dikin menirukan ucapan H yang mengaku sebagai konsultan koperasi.

Menurut Dikin, apa yang dilakukan ke dua orang tersebut merupakan suatu tindakan melawan hukum. Lantaran, menghalangi tugas tugas wartawan yang sudah jelas-jelas dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Ia mengungkapkan, atas ancaman tersebut dan menghalangi tugas wartawan sudah mengambil langkah hukum.

“Saya sudah didampingi kuasa hukum untuk melaporkan hal tersebut ke Polresta Pekalongan,” tandasnya.

Menurut Aidin selaku pengurus admin di Forum Wartawan Nasional (FWN) dan salah satu yang bergabung Wartawan Indonesia Bersatoe menyampaikan bahwa.

“Atas perlakuan pihak oknum pengurus Pasar Grosir Setono Pekalongan terhadap Wartawan saat sedang menjalankan tugas dan mengandalkan ada beking dari oknum Polisi, maka hal tersebut dapat dikenakan sangsi hukum, kerana sudah masuk kerana dalam serangkaian pasal 18 sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan denda Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pastinya kami bersama rekan-rekan wartawan Se Jawa Tengah akan mengawal pelaporan saudara Dikin, karena didalam pengusaha tersebut ada yang membekingi,”ucap Aidin binaan dari (Ketum PPWI). (Redpel).