KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Dengan adanya usaha pertambangan Pasir Kuarsa oleh PT Sigma Silica Jaya Raya di Pulau Gelam tersebut bisa menjadi salah satu jalan keluar upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, setelah beberapa tahun terakhir ini pulau tersebut dibiarkan kosong sepi tanpa penduduk dan aktivitas apapun.
Pemuka warga Tarbi’in Rahmadani mengatakan, setiap perusahaan terikat dengan ketentuan pelibatan warga setempat sebagai pekerja dan diharuskan memberikan bantuan sosial berupa dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Saya rasa dengan adanya perusahaan masuk, pasti ada dampak positif ekonomi bagi masyarakat Kendawangan dan masyarakat sekeliling pulau itu. Yang mana masyarakat belum ada pekerjaan minimal bisa numpang kerja ataupun bisa ada berkembang ekonomi masyarakat, misalnya berjualan atau sebagainya di sana,“ kata Tarbi’in, Senin (21/8/2023).
“Nanti pun kan ada bantuan CSR perusahaan, bisa dimanfaatkan kearah positif,“ sambungnya.
Ia mengaku sempat menyaksikan warga secara sukarela menyerahkan lahan mereka kepada perusahaan untuk diteliti terkait kandungan tambang yang dimiliki pulau kosong tersebut.
“Soal itu, saya sebagai saksi bersama dengan pimpinan kecamatan, masyarakat secara sukarela melepaskan tanahnya diusahakan perusahaan,“ ungkapnya.
Terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan (deforestasi) menurutnua, itu penilaiannya harus dilakukan oleh instansi yang berwenang, bukan orang per orang.
“Ada hasil riset dari Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup, pemerintah yang tahu. Yang jelas kami masyarakat mendukung sepanjang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah,“ jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Andi Herda yang mengaku leluhurnya adalah penghuni awal di Pulau Gelam. Menurutnya, saat ini saja, mereka sudah terbantu dengan kehadiran perusahaan terkait dengan penghargaan atas jasa orang tuanya membuka dan mengusahakan pulau gelam sebagai salah satu daerah pemukiman.
“Lahan kami yang dulunya kami anggap tak ada nilai, sekarang memiliki nilai, dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pulau Gelam termasuk warga yang tanahnya tidak terkena sebagai rencana lokasi tambang juga dapat manfaat. Jadi kami bersyukurlah,“ ucap Andi Herda.
Rahmat juga menambahkan, mengaku ia bersama keluarganya telah bermukim selama puluhan tahun di Pulau Gelam. Disana mereka hanya mengandalkan hasil laut dan pertanian, namun pendapatan dari usaha itu jauh dari kata cukup.
“Zaman-zaman orang tua kami dulu yang pernah saya tinggal di pulau ini hanya tempat berladang, cari ikan di sekitar perairan pulau itu,“ ujar Rahmat yang kini telah pindah dan menetap di Desa Sungai Tengar.
Penerbitan SKT di pulau Gelam wartawan RadenMedia.id, mendapat informasi dari Pusar selaku Kepala Desa Kendawangan kiri mengatakan, sudah menerbitkan 300-an lebih Surat Pernyataan Keterangan Tanah atau SKT di Pulau Gelam atas permintaan warga eks pulau gelam.
Pusar menegaskan, tindakan ini demi membela kepentingan masyarakat serta sesuai aturan terkait status pulau tersebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga dimungkinkan diterbitkan SKT.
“Ini daerah tanggung jawab desa kami. Kami dimohonkan oleh puluhan (orang) masyarakat di pulau gelam buatkan SKT. Sekitar 300-an SKT yang seingat saya sudah saya tanda tangani. Karena status (pulau) bukan hutan lindung atau apa make saya anggap tidak salah aturan, maka permohonan warga pulau itu saya ikuti,” tegasnya, saat di konfirmasi Senin pekan lalu.
Dia pun menjelaskan, pemegang SKT di kawasan pulau tersebut sepenuhnya adalah warga yang orang tuanya serta (orang) warga yang pernah bertempat tinggal dan mengusahakan sebagai areal perladangan di pulau tersebut.
“Semuanya (pemegang SKT) warga eks pulau gelam yang pernah tinggal dan garap sebagai ladang ataupun nelayan di pulau itu,” ucapnya.
Seiring waktu, paparnya, sedikit demi sedikit, warga mulai meninggalkan pulau tersebut, pindah ke pulau terdekat seperti pulau cempedak ataupun ke ibukota kecamatan Kendawangan dengan alasan ekonomi dan mata pencaharian serta urusan kemasyarakatan sehingga pulau tersebut sepi.
“Karena pekerjaan dan memudahkan urusan masyarakat misal, sakit atau kematian dan pekerjaan, pulau itu sempat kosong. Tapi di sekitaran tahun 2020 sampai sekarang adalagi warga yang menggarap tanah di pulau tersebut, mereka yang dulu pernah diam di pulau tersebut,” katanya.
Terkait dengan adanya rencana perusahaan tambang yang akan memanfaatkan pulau tersebut, Pusar mengatakan mendukung sepanjang masyarakat asli pulau tersebut dilibatkan dan diperhatikan.
Misalnya jadi pekerja dan terpenting tanah yang terkena sebagai areal tambang diganti rugi oleh perusahaan serta memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) saat perusahaan mulai beroperasi.
“Saye kalo demi masyarakat banyak dan sesuai aturan pasti saye perjuangkan dan bele. Termasuk misalnya perusahaan rencana masuk harus dan wajib melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Dari data pencarian diperoleh, letak pulau gelam berada di Kecamatan Kendawangan persisnya dibawah administrasi desa Kendawangan Kiri dengan luasan sekitar 2.801 hektar.
Sedangkan dari data Modi (Minerba One Data Indonesia) menampilkan, pulau tersebut saat ini berstatus sebagai kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Saat ini sedang dalam proses perizinan ekplorasi pasir kuarsa oleh PT Sigma Silica Jaya Raya berdasarkan keputusan Menteri Investasi dan BKPM dari tahun 2022 sampai 2029.
“Karena ada rencana kegiatan pertambangan, pulau ini jadi ramai diperbincangkan terutama masyarakat Kendawangan baik yang pro maupun kontra,“ tutup Kades.
(Roesliyani / Supriadi)