JAKARTA, RADENMEDIA.ID – May Day merupakan hari buruh sedunia, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Sejarah May day bermula pada abad ke-19 di Amerika Serikat. Saat itu buruh berada dalam penderitaan ,bekerja dalam jam kerja yang sangat Panjang, upah yang rendah, buruknya kondisi lingkungan kerja serta tidak adanya jaminan keselamatan kerja. Kemudian para buruh bersatu demi memperjuangan kendali ekonomi politis serta hak-hak mereka. Pada tanggal 1 Mei 1886, lebih dari 200.000 buruh diseluruh Amerika Serikat melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut hak yang lebih baik. Tuntutan utama mereka adalah untuk mengurangi jam kerja menjadi delapan jam sehari. Namun unjuk rasa dan pemogokan tersebut mendapatkan kekerasan dari kepolisian yang menyebabkan kematian dan luka luka pada pihak buruh dan polisi. Kemudian insiden ini dikenal sebagai “Tragedi Haymarket”. Beberapa tokoh penting gerakan buruh ditangkap dan dijatuhi hukuman mati. Peristiwa tersebut kemudian menginspirasi gerakan buruh dan mendorong melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja diseluruh dunia.
Di Indonesia sendiri peringatan hari buruh sedunia juga di peringati setiap tahunnya selain untuk mengenang perjuangan buruh dunia juga sebagai bagian dari melakukan proses perjuangan yang ternyata kaum buruh juga belum mendapatkan kesejahteraan lebih baik setelah kemenangan buruh melalui tuntutan jam kerja juga masih belum mencapai kesejahteraan. Peringatan hari buruh sedunia sebelum kemerdekaan juga telah dilaksanakan di Indonesia namun setelah orde baru berkuasa pemerintah melarang peringatan hari buruh setelah pemerintahan orde baru berakhir peringatan hari buruh sedunia kembali marak dilakukan oleh berbagai organisasi buruh di seluruh Indonesia dengan membawa berbagai tuntutan kesejahteraan, hingga di tahun 2013 melalui tuntutan buruh di Indonesia juga pemerintah mengeluarkan Kepres No. 24 tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional yang setiap tahun dari berbagai unsur baik pemerintah,buruh,organisasi buruh dan organisasi masyarakat memperingati hari buruh internasional, Kualitas kesejahteraan semakin menurun dan tidak ada jaminan kepastian kerja.
Maka Pada momentum peringatan hari buruh sedunia (May Day) di tahun 2024 ini kaum buruh indonesia harus tegas menyampaikan bahwa May Day bukan hanya sekedar perayaan memperingati perjuangan kaum buruh dalam memperbaiki nasib memperjuangkan waktu kerja yang dampaknya sampai saat ini bisa kita rasakan yaitu 8 jam kerja. Akan tetapi situasi perburuhan di Indonesia juga masih belum menunjukkan perbaikan, setelah reformasi sedikit perubahan di bidang demokrasi bagi kaum buruh dengan dikeluarkannya kebijakan melalui UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja yang mempermudah pembangunan serikat pekerja/buruh dengan hanya 10 orang dalam sebuah perusahaan sudah bisa membuat serikat pekerja sebagai wadah perjuangan bagi kaum buruh dari kebijakan tersebut kemudian banyak buruh berserikat walaupun tidak lama setelah itu pemerintah kemudian mengganti undang-undang ketenagakerjaan dengan membuat UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang juga ditolak oleh kaum buruh pada saat itu karena undang-undang ini hadir tanpa melalui naskah akademik dan juga di anggap pro kaum pemodal sehigga kaum buruh melakukan protes, aksi massa. Baru saja diterbitkan oleh pemerintah UU KETENAGAKERJAAN tersebut langsung di gugat melalui mahkamah konstitusi yang dilakukan oleh hampir 30 an organisasi buruh kemudian penerapan undang-undang tersebut juga tidak sesuai dengan harapan kesejahteraan dan perbaikan nasib kaum buruh sehingga undang-undang tersebut banyak di lakukan uji materi hingga ratusan pasal di ubah,di cabut secara formal dan perjuangan kaum buruh terus dilakukan sepanjang undang undang tersebut berlaku baik secara formal maupn secara aksi massa.
Di tengah perjuangan yang dilakukan oleh kaum buruh dari tahun ke tahun melakukan peningkatan kesejahteraan dan perbaikan kondisi kerja Keadaan kaum buruh semakin terpuruk,pasca pemerintah kembali melakukan perbuahan aturan ketenagakerjaan melalui omnibuslaw yang saat ini menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara nyata telah menurunkan kualitas kesejahteraan kaum buruh hal ini bisa dilihat dari beberapa pasal pasal yang di rubah,di hapus dari undang undang ketenagakerjaan sebelumnya berbagai persoalan utama kaum buruh indonesia di turunkan melalui undang undang tersebut serta aturan turunannya diantaranya;
Kualitas upah yang semakin menurun pasca uu cipta kerja di sahkan kemudian di buat aturan turunannya salah satu nya adalah PP No.36 Tahun 2021 kemudian di revisi menjadi PP No.51 Tahun 2023 tentang pengupahan pemerintah menghilangkan komponen kebutuhan hidup layak dalam menentukan upah menganti dengan penentuan upah berdasar pada pertumbuhan ekonomi,inflasi dan indeks tertentu (rumus X) nilai “alfa (a)” dengan batas kenaikan upah maksimal di angka 0,3% dengan pembagian pertumbuhan ekonomi (pe) dan inflasi (i) hasilnya adalah kenaikan upah di tahun 2024 secara nasional dari 38 provinsi kenaikan upah 7 % hanya di dua provinsi selebihnya hanya di bawah 5 % maka cukup jelas secara kualitas upah klas buruh indonesia menurun dari tahun tahun sebelumnya.
Jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh juga semakin jauh dari harapan,Kepastian kerja menjadi salah satu persoalan ketenagakerjaan di indonesia dimana klas buruh harus mendapatkan jaminan untuk bisa bekerja sebagai pekerja tetap paska uu cipta kerja di sahkan dan pemerintah membuat peraturan turunan melalui PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).aturan ini kemudian merbuah beberapa kebijakan tentang perjanjian kerja salah satunya adalah memperlama sistem kontrak yang dari aturan sebelumnya pekerja hanya boleh di kontrak paling lama 5 tahun dalam aturan terbaru waktu kontrak di perpanjang di tambah lagi dengan dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan sistem alih daya (outsourcing) Perusahaan penyalur tenaga kerja kontrak, hal ini membuat kaum buruh indonesia semakin sulit untuk menjadi karyawan tetap dan tidak mendapat jaminan kepastian kerja.
Pemutusan hubungan kerja juga menjadi salah satu persoalan ketenagakerjaan aturan tentang PHK dalam undang undang sebelumnya yang telah banyak di cabut pasal pasalnya melalui judisial review oleh kaum buruh baik alasan maupun proses PHK yang seharusnya seluruh pihak berusaha untuk mencegah PHK terjadi hari ini melalui uu cipta kerja beserta aturan turunannya semakin mempermudah proses PHK yang dahulu pengusaha hanya boleh melakukan PHK setelah memperoleh penepatan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sekarang pengusaha bisa melakukan PHK tanpa proses tersebut di tambah lagi dengan dasar dasar PHK semakin di perluas dalam uu cipta kerja tersebut salah satunya adalah perusahaan boleh melakukan PHK dengan alasan mencegah kerugian yang dampaknya pengusaha bisa melakukan PHK,penutupan perusahaan hanya karena alasan pencegahan kerugian di FPBI sendiri sudah terkena dampak UU tersebut dimana pada saat buruh sedang bekerja pengusaha dengan mudah menempel surat penutupan perusahaan sehingga ratusan buruh di dalamnya ter PHK secara massal.
Belum lagi persoalan pesangon bagi kaum buruh yang di harapkan bisa sebagai jaminan melangsungkan hidup setelah tidak lagi bekerja di perusahaan yang hari ini secara nyata melalui UU cipta kerja dan aturan turunannya tersebut telah mengurangi nilai pesangon bagi kaum buruh dengan adanya nilai pesangon 0,5,0.75,1,75 dari ketentuan yang sbelumnya bisa mencapai 2 kali ketentuan pasal pesangon hari ini semakin di turunkan nilainya sehingga masa depan buruh yang kaum buruh cita citakan yaitu kesejahteraan, kemarin perjuangan yang dilakukan oleh buruh dan rakyat dalam mengagalkan uu cipta kerja belum terwujud akan tetapi dari perjuangan tersebut kita bisa mengambil pelajaran untuk terus memperbaiki metode perjuangan dan memperhebat perlawanan karena dalam perjuangan tidak ada kegagalan yang ada hanya keberhasilan atau kita bisa belajar dari perjuangan sebelumnya, karena sudah tidak ada lagi pilihan lain selain buruh dan rakyat membangun persatuan untuk merebut kesejahteraan,dengan membangun persatuan seluruh gerakan rakyat yang tidak hanya sebatas momentum dan advokasi kasus kasus normatif baik di sektor perburuhan maupun sektor rakyat gerakan rakyat harus kita dorong menjadi lebih maju dengan membangun kekuatan politik yang lahir dari perjuangan rakyat Oleh karenanya, dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024 ini, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan sikap dan menyerukan tuntutan :
1. Cabut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja;
2. cabut PP 51 Tahun 2023 Hentikan Politik Upah Murah, Berlakukan Sistem Upah Layak Nasional;
3. Cabut PP No 35 Tahun 2021, Hentikan Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Sistem Magang;
4. Berikan Jaminan Kepastian hentikan PHK sepihak tanpa dasar yang jelas;
5. Lindungi Buruh Perempuan, berikan Hak Maternitas Stop Pelecehan dan Kekerasan Ditempat Kerja;
6. Stop pemberhangusan serikat buruh dan hentikan Represifitas Terhadap Gerakan Buruh dan Rakyat;
7. Stabilkan harga kebutuhan pokok stop kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik (TDL), dan sembako
Dan kami menyerukan jalan keluar atas kondisi-kondisi yang telah diuraikan diatas dengan :
1. Laksanakan reforma agraria sejati
2. Nasionalisasi aset-aset strategis di bawah kontrol rakyat.
3. Bangun industrialisasi nasional dari hulu sampai hilir yang kuat dan mandiri.
4. wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan
5. Rampas dan Sita seluruh Aset Para Koruptor
Source: Ardiansah PP FPBI
(D4N/Red)