Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
Hukum

Peredaran Narkoba di Dusun 2 Desa Hamparan Perak Macam Kacang Goreng, Bandar Seakan Kebal Hukum

108
×

Peredaran Narkoba di Dusun 2 Desa Hamparan Perak Macam Kacang Goreng, Bandar Seakan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Peredaran Narkoba di Dusun 2 Desa Hamparan Perak Macam Kacang Goreng, Bandar Seakan Kebal Hukum
Gambar Ilustrasi

DELI SERDANG, RADENMEDIA.ID – Maraknya Peredaran Narkotika jenis Sabu meresahkan warga Dusun 2, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa terduga “Big Bos” bandar narkotika itu disebut-sebut berinisial AW, dan sudah bertahun-tahun menggeluti bisnis haramnya.

Girl in a jacket

AW terkenal licin dan belum pernah tersentuh hukum Aparat Penegak Hukum. Dikarenakan sang bandar tidak mengkonsumsi barang haram itu, atau bisa di sebut “BD Murni”.

”Bandar narkoba itu bernama AW, sudah bertahun jualan sabu dan belum pernah ditangkap Polisi karena dia tidak Makai, Biasa dia menggunakan anggota kepercayaannya untuk menjual sabu itu,” ucap warga ini, Rabu (20/9/23).

Hal Senada juga dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Muhammad Adami Sulaiman, S.H., M.Ag, peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 2 Desa Hamparan perak, Kecamatan Hamparan Perak, memang bagaikan menjual kacang goreng. Terkesan leluasa dan laris manis. Jika peredaran barang haram itu tidak segera ditekan, bukan tidak mungkin Desa Hamparan perak bisa menjadi Kota Cowboy, ironis memang.

Muhammad Adami Sulaiman berharap kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, terkhusus jajaran Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut, selaku pimpinan aparat hukum di wilayah ini agar secepatnya turun ke lokasi.

“Bertindak tegas memberantas peredaran narkoba karena sudah sangat meresahkan”, tegas Adami.

(Tim)