KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Sesuai patwa pemerintah pusat,bahwa perusahaan yang berinvestasi di daerah,wajib menyejahterakan masyarakat daerah itu sendiri.
Ini yang jadi acuan perangkat desa Bengaras datang dan menjumpai pimpinan pabrik kelapa sawit PKS PT batu mas sejahtera BMS yang beralamat di wilayah desa bengaras kecamatan sungai Laur kabupaten Ketapang Kalbar (28/02/2024).
Terlihat yang hadir dalam pertemuan itu pemdes dan perangkat desa Bengaras,turut serta hadir ketua dewan adat Dayak DAD kecamatan, Mediasi dan diskusi tersebut di terima Rudi manejer PKS PT BMS di teras kantin PKS.
Dalam dialognya pemdes setempat meminta agar PT BMS menerima pengajuan Surat Perintah Kerja SPK atas nama CV Ensinau Laur Jaya ELJ,yang bernaung di bawah pemdes setempat dan masyarakat,tujuan nya agar masyarakat bisa sejahtera minimal ada pekerjaan dari sebuah industri yang berinvestasi di wilayah nya memberikan sebuah peluang usaha.
Di tambahkan Yohanes markus sekdes bengaras selama berjalannya industri PKS PT BMS,baru kali ini pihak pemdes setempat mengajukan permohonan SPK angkutan crude palm oil CPO.
Karena dengan ada nya SPK angkutan CPO di kelola oleh CV ELJ yang di bawah naungan pemdes bengaras,ia yakin tarap kesejahteraan masyarakat bengaras kedepannya akan semakin cerah,” Tutur sekdes.
“Sekdes berharap mediasi ini harus menemukan titik terang,karena apa yang pemdes setempat sampaikan ,semua nya telah melalui kesepakatan bersama di dalam internal pemerintahan desa bengaras.
Supaya pihak perusahaan dan pemerintahan desa bisa menjadi mitra kerja yang baik,” pinta sekdes.
Pertemuan antara pihak pemdes setempat dan pihak manajer PKS PT BMS tidak menemukan titik terang, dalam diskusi lalu Rudi manejer PKS PT BMS menghubungi Hendi karnain manejer logistik via panggilan WhatsApp.
Hendi menjawab dan mengklarifikasi kan tentang proses terbitnya subuah SPK bagi CV yang mau dan akan bekerja dengan manajemen PT BMS harus mengikuti aturan dari manajemen,” ucap Hendi.
“Ada baiknya CV ELJ yang mau mengangkut CPO ngesup dulu sama transporter yang sudah berjalan selama ini,agar bisa tahu seperti apa kontrak dan pembayaran nya.supaya CV ELJ bisa memahami aturan dari pihak manajemen PT BMS,” tutur Hendi.
Terlihat jawaban Hendi karnain dalam mengklarifikasi dan paparan tentang terbitnya sebuah SPK untuk CV ELJ belum bisa di terima oleh pemdes setempat.
Dan pihak perusahaan PT BMS meminta dua hari kedepan akan menyampaikan kembali hasil permohonan dari pemdes bengaras tersebut,karena pihak perusahaan PT BMS masih berkoordinasi dengan pimpinan yang berkompeten dalam hal tersebut ke jenjang pimpinan pusat,” terang Rudi pada jurnalis radenmedia.id
(Roesliyani)