Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
News

Penertiban Spanduk Dan Baliho Caleg Terkesan Tebang Pilih

Avatar of redaksi
85
×

Penertiban Spanduk Dan Baliho Caleg Terkesan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
IMG 20231109 WA0017

DELI SERDANG, RADENMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 Untuk masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau terhitung 75 hari.

Namun perihal itu sepertinya tidak untuk kecamatan Hamparan perak, nyatanya tidak meratanya penertiban baleho dan spanduk yang dilakukan Bawaslu kecamatan Hamparan perak diduga terkesan tebang pilih. Seharusnya penertiban merata, namun nyatanya masih menjamur baleho atau spanduk di beberapa ruas jalan, dengan gambar ajakan untuk memilih.

Seperti contoh, di beberapa titik ruas jalan desa di kecamatan Hamparan perak, seperti disepanjang ruas jalan besar Perintis kemerdekaan. Contoh di depan jalan pelangi, depan gang Antara Hamparan perak, depan jalan pasar 5 Klambir lima Kebun, dan sepanjang jalan besar Klumpang Kebun.

Ketua Bawaslu Kebupaten Deli Serdang Febryandi Ginting S, Saat dikonfirmasi wartawan terkait kinerja Bawaslu kecamatan Hamparan perak yang dianggap tebang pilih Rabu (8/11/2023) malam, belum bisa terkonfirmasi. Dikarenakan sedang ada rapat kordinasi penyelenggaraan pemilu nasional di Jakarta. Beliau juga menyarankan agar berkoodinasi kepada bapak Sartua Tjarda Selaku Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

“Saya masih ada acara bang di Jakarta, mohon izin, Selesai saya hubungi, boleh juga ke koordiv PP terlebih dahulu bapak Sartua Tjarda, mana abang rasa baiklah ya”, ujar Febryandi Ginting, Ketua Bawaslu Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi kepada Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Deli Serdang, Sartua Tjarda melalui WhatsApp pribadinya Rabu (8/11/23) dirinya enggan menjawab, walapun jelas pesan telah tersampaikan berceklis dua.

(WB/TIm)