SAMPIT KALTENG, RADEN MEDIA.ID – Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabiwo Subianto, Nomor 1 tahun 2025, yang membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion.
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh %);
Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
Melakukan penyesuaian belanja (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 menjelaskan bahwa.
“Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri dari atas item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II”. Ada sebanyak 16 pos belanja yang akan dihemat a.l. alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, perjalanan dinas, jasa konsultan dan lain sebagainya yang rinciannya sebagai berikut :
Alat tulis kantor (ATK): 90 %;
Kegiatan seremonial: 56,9 %;
Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 %;
Kajian dan analisis: 51,5 %;
Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 % ;
Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 %;
Percetakan dan souvenir: 75,9 %;
Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 %;
Lisensi aplikasi: 21,6 %;
Jasa konsultan: 45,7 %;
Bantuan pemerintah: 16,7 %;
Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 %;
Perjalanan dinas: 53,9 %;
Peralatan dan mesin: 28 %;
Infrastruktur: 34,3 %;
Belanja lainnya: 59,1 %;
Dari 16 jenis belanja tersebut, ada 7 jenis belanja yang dilakukan efisiensi dengan jumlah yang sangat signifikan, karena mengalami pengurangan lebih dari 50% dari jumlah anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Berpegang pada Instruksi presiden dan Surat dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud.
Tentunya juga akan berdampak pada (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama (DPRD).
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tentunya harus bisa menyesuaikan dan mengevaluasi Anggaran tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tersebut;
Selanjutnya, kalau memperhatikan 7 jenis belanja yang mengalami efisiensi dengan jumlah yang sangat signifikan, ke tujuh jenis belanja tersebut memang selama ini sudah menjadi sorotan dari berbagai kalangan baik dari masyarakat bahkan dari aparat penegak hukum.
Bahkan tidak jarang, aparat penegak hukum harus turun tangan untuk menangani perkara akibat adanya laporan ataupun pengaduan dari masyarakat atau ormas-ormas yang selalu aktif berperan serta dalam melakukan pengawasan, misalnya dalam hal penggunaan anggaran perjalanan dinas baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun (DPRD).
Tidak jarang menjadi temuan dari Inspektorat, BPKP maupun BPK karena dianggap terjadi pemborosan keuangan negara, bahkan sampai harus ditangani oleh aparat penegak hukum baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan;
Begitu juga dengan 6 belanja seperti belanja Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan yang mengalami pengurangan sebesar 73,3%, seperti diketahui, banyak Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dan yang masih menggunakan sistem sewa untuk memenuhi kebutuhan kendaraan dinas operasional, Hal-hal seperti ini dapat kita lihat pada Sekretariat Daerah misalnya,”ucap Karyani merupakan Perwakilan di Provinsi Kalimantan Tengah di Forum Koperasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK RI) sebagai kontrol sosial.(Tim RM)