SIMALUNGUN, RADENMEDIA.ID – Paskah dipindahnya Patoko (HGU) milik PTPN IV REGIONAL I Unit Kebun Bangun kedalam parit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pada Jum’at 28 juni 2024. Manajemen kerja unit kebun bangun, angkat bicara dan melakukan penggalian kembali parit perbatasan, sekitar wilayah hak guna usahanya.
Penggalian parit yang dilakukan manajemen kerja tersebut ” terlihat diareal blok c 16 afdlg II PTPN IV REGIONAL I Unit Kebun Bangun,Nagori Pematang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Senin, 01 Juli 2024.
Penggalian parit ini merupakan langkah kami, untuk menjaga wilayah hak guna usaha perkebunan negara ini dari gangguan pihak manapun. Ini merupakan komitmen kami,” Terang sunggul Sihaloho yang merupakan Manager PTPN IV REGIONAL I unit kebun bangun kepada jurnalis Radenmedia.id
Selain memperjuangkan hak perkebunan negara penggalian parit yang dilakukan oleh manajemen kerja unit kebun bangun semata mata untuk menghindarkan perselisihan batas batas wilayah dari pihak manapun ,dimasa akan datang,” Jelasnya.
Kami bertanggung jawab penuh, atas aset milik perkebunan negara ini. Apalagi, terkhusus patok wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dari gangguan maupun ancaman pihak lain yang dapat merugikan perkebunan negara ini. Apalagi pihak lain dalam menggunakan hak guna usaha milik PTPN IV REGIONAL I unit kebun bangun ini tidak memiliki ijin resmi dari kementrian BUMN.
Dengan penggalian parit ini. Kami hanya meluruskan dan memastikan bahwa, ijin aktif hak guna usaha milik PTPN IV REGIONAL I unit kebun bangun ini, berdiri sebagai mana mestinya tanpa merugikan hak masyarakat lingkar perkebunan negara ini.
(Hari Nasution)