PEKALONGAN, RADENMEDIA.ID– Penanganan kasus wartawan yang diintimidasi oleh sejumlah pengurus, konsultan dan pengawas Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) di Kota Pekalongan terus berlanjut.
Sodikin merupakan salah satu wartawan di Pekalongan dan korban di intimidasi mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Pekalongan Kota.
“Saya sudah menerima (SP2HP) dari penyidik yang artinya polisi masih menindaklanjuti kasus ini,” ujar wartawan bidiknasional itu melalui sambungan telepon kepada Raden Media.id Senin 03 Februari 2025 malam.
Sodikin menyebut sejauh informasi yang ia terima kasus yang dialaminya itu masih berjalan. Dirinya sebagai pelapor dan sejumlah saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kendati demikian dirinya selaku korban masih menunggu langkah tegas penyidik memanggil para pihak yang menjadi terlapor untuk bisa dipanggil dan diperiksa sehubungan dengan keterlibatan mereka dalam kejadian Rabu 12 Juni 2024 lalu.
“Dalam keterangan yang tercantum di SP2HP, penyidik sudah melayangkan surat permohonan kepada Dewan Pers sebagai ahli guna memberikan pendapatnya dalam kasus ini. Jadi kelanjutannya masih harus menunggu jawaban dari Dewan Pers,”jelas Sodikin.
Diberitakan sebelumnya seorang wartawan media online melaporkan tindakan intimidasi yang dilakukan pengurus KPBS Kota Pekalongan ke polisi. Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polisi itu terpaksa dilakukan lantaran selain menghalangi tugas peliputan juga tidak ada permintaan maaf atas insiden tersebut.
“Sudah saya laporkan ke SPKT Rabu sore bersama rekan media yang lain,” ujar Sodikin dari bidiknasional.com, Rabu 12 Juni 2024.
Adapun insiden terjadinya intimidasi yang diterima media ini berlangsung saat adanya kegiatan audensi antara perwakilan pedagang dengan pihak (KPBS) yang menjadi pengelola Pasar Grosir Batik Setono Kota Pekalongan yang berlangsung di kantor setempat.
Tidak hanya media saja yang diperlakukan tidak mengenakkan oleh oknum pengurus, pengawas dan yang mengaku konsultan dari koperasi, namun juga petugas kepolisian juga jadi sasaran kemarahan dan dipaksa menghapus foto yang diambil oleh beberapa anggota.
“Jadi sempat ada adu mulut sebelum akhirnya dilerai oleh rekan media lain dan meminta acara pertemuan dilanjutkan kembali,” ungkapnya
Atas perlakuan tersebut, Sodikin memilih melaporkan kejadian tersebut berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan demi menjaga marwah atas tugas dan tanggung jawab menyajikan berita yang didapat dari sumber pertama.
Dalam pantauan oleh Raden Media.id berapa lama Standar Operasional Prosudural (SOP) Kepolisian dalam melayani masyarakat termasuk melayani pengaduan dari masyarakat.
Karena selama 7 bukan pihak pelapor baru diberikan (SP2HP), hal ini menjadi pertanyaan atas pelayanan di wilayah hukum Polisi Daerah Jawa Tengah, kebetulan saat itu ikut serta memberitakan atas laporan saudara Sodikin ketika itu. terangnya.(Red)