PEMALANG, RADENMEDIA.ID– Willy Triatama Bandrio selaku Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab di Kabupaten Pemalang juga melaporkan salah satu oknum (ASN) yang merupakan dokter spesialis, ke Kantor (Bawaslu) Pemalang, pada Selasa 26 November 2024 sore.
Ketua (LMPI) melaporkan terkait dugaan yang dinilai provokatif, ybs telah menggunggah status di media sosial milik pribadinya di akun Facebook @U********.
Seharusnya sebagai (ASN) dapat menjaga netralitas dan kondusifitas dimasa Pilkada, dimana Pemkab Pemalang mengajak semua elemen masyarakat menciptakan Pilkada 2024 yang damai dan lancar,”Ungkap Willy.
Ajakan Pemkab Pemalang tersebut, dikemas dalam sebuah acara talkshow dengan tema Penanganan Isu-isu Strategis Pilkada Damai di Kabupaten Pemalang di ruang Lingga Hotel Regina, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Willy menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati Ketua LMPI Pemalang Laporkan Oknum Dokter Spesialis Berstatus ASN, Atas Unggahan Status di Media Sosialnya
Pemalang, CMI News – Willi Bandrio Ketua LMPI Marcab Pemalang juga melaporkan salah satu oknum ASN yang merupakan dokter spesialis, ke Kantor Bawaslu Pemalang, pada Selasa, (26/11/2024).
Ketua LMPI melaporkan terkait dugaan yang dinilai provokatif, ybs telah menggunggah status di media sosial milik pribadinya di akun Facebook @U********.
Seharusnya sebagai ASN dapat menjaga netralitas dan kondusifitas dimasa Pilkada, dimana Pemkab Pemalang mengajak semua elemen masyarakat menciptakan Pilkada 2024 yang damai dan lancar. Ungkap Willy Bandrio
Ajakan Pemkab Pemalang tersebut, dikemas dalam sebuah acara talkshow dengan tema Penanganan Isu-isu Strategis Pilkada Damai di Kabupaten Pemalang di ruang Lingga Hotel Regina, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Willy menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut dan SKB netralitas ASN harus lebih bijak dalam bermedsos atau ASN bukan sebagai komentator politik atau tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil Negara dalam penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan.
Menurut Willy, hal ini buat pembelajaran untuk kita semua, bahwa ASN itu tugasnya melayani masyarakat bukan komentator politik dan saya harap pihak seperti atasan seharusnya memberikan teguran kebawa para bawahannya.
Hal ini supaya yang berstatus ASN tidak mengunggah status di media sosial (publik) yang dinilai provokatif, ASN mempunyai hak politik, namun dilarang secara aktif berpolitik.
Kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut dan SKB netralitas ASN harus lebih bijak dalam bermedsos atau ASN bukan sebagai komentator politik atau tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil Negara dalam penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan.
Menurut Willy, hal ini buat pembelajaran untuk kita semua, bahwa ASN itu tugasnya melayani masyarakat bukan komentator politik dan saya harap pihak seperti atasan seharusnya memberikan teguran kebawa para bawahannya.
Hal ini supaya yang berstatus ASN tidak mengunggah status di media sosial (publik) yang dinilai provokatif, ASN mempunyai hak politik, namun dilarang secara aktif berpolitik,”terangnya.(Redpel)