KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Berita acara Verifikasi Lapangan Di Lakukan Dinas Perkim LH kabupaten Ketapang, DLHK provinsi dan Gakkum KLHK pada PT Aditya Agroindo di kecamatan simpang hulu kabupaten Ketapang Kalbar pada tanggal (19/1/2024) lalu, Tentang jebolnya tanggul kolam Ipal milik PKS PT Aditya agroindo,kuat dugaan mencemari air sungai labai.
Pertemuan Dinas Perkim LH dengan pihak perusahaan ,pihak Polsek setempat,pihak kecamatan dan pihak pengadu di ruang rapat pabrik hulu barat PT Aditya Agroindo, dalam pertemuan itu membahas
-Informasi Umum
-Legalitas aspek lingkungan
Fakta lapangan, Pemeriksaan dokumen Lingkungan AMDAL Evaluasi rencana kegiatan dalam dokumen lingkungan AMDAL, Evaluasi rencana kegiatan PT Aditya Agroindo yang tercantum dalam dokumen AMDAL tahun 2007 dengan kegiatan Eksisting di antaranya :
1) PT Aditya Agroindo belum melaporkan hasil pelaksanaan RKL dan RPL Semester II Tahun 2023 kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan hidup kabupaten Ketapang,dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kalimantan Barat dan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui sampel.
2) Terdapat 2 (dua) kolam IPAL yang belum terlingkup didalam didalam Dokumen AMDAL tahun 2007.
3) Lokasi koordinat pengujian air permukaan eksisting berbeda dengan lokasi koordinat pada rencana Dokumen Amdal.
4) PT Aditya Agroindo belum memasukkan dampak penting pengelolaan dan pemantauan air limbah yang bersumber dari Land Aplication kedalam Matrik Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
5) PT Aditya Agroindo belum memasukkan Dampak Penting Rencana Pengelolaan dan Pemantauan yang bersumber dari Kegiatan IPAL pabrik.
Lima kolam Ipal berdasarkan Amdal tahun 2007
1-cooling pond (Kolam pendinginan)
2-Acid pond 1 (Kolam pengasaman)
3-Acid pond 2 (Kolam Aerobic)
4-Anaerobic pond (Kolam Sedimentasi)
5-Aerobic pond 1 (Kolam Stabilisasi).
Dua kolam Ipal belum terlingkup di dalam dukumen AMDAL tahun 2007
6-Aerobic pond 2
7-Sedimend pond
Mustakim sebagai pengadu,memaparkan berdasarkan berita acara yang ia paraf dan ia tanda tangani pada (26/1/2024) terbaca,terlihat jelas ada beberapa poin di atas yang tidak sesuai fakta lapangan yang di sampaikan oleh pihak perusahaan PT Aditya Agroindo,pada dinas perkim LH kabupaten Ketapang, DLHK provinsi dan Gakkum KLHK dan sudah tertuang dalam berita acara,” terang Mustakim pada jurnalis radenmedia.id (29/1/24).
Mustakim menambahkan di lapangan semua kolam Ipal yang tertera di dalam AMDAL tahun 2007, kolam 1 sampai kolam 5 semuanya meluber,penuh dengan cairan limbah.
Di kuatkan dengan hasil Poto udara yang di lakukan Gakkum KLHK saat di lapangan, sedangkan Kolam Ipal 6 dan kolam Ipal 7 di bangun Tampa ada dukumen AMDAL tahun 2007.lalu ini gimana,” tanya Mustakim.
Putra kelahiran balai berkuak itu langsung menemui Kabid dan kadis perkim LH kabupaten Ketapang (29/1/2024) di ruangan kantor dinas perkim LH, ia menanyakan sangsi apa yang akan di lakukan dinas perkim LH kabupaten Ketapang pada PKS PT Aditya agroindo,tentang temuan serta fakta lapangan yang tidak bersesuaian di dalam Analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL).
“Menurutnya pihak dinas perkim LH kabupaten Ketapang secara lisan telah menginformasikan pada pihak perusahaan PT Aditya Agroindo untuk menghentikan kegiatan di Pabrik hulu barat PT Aditya Agroindo,” jelas Mustakim.
Mustakim berharap agar dinas perkim LH kabupaten Ketapang, DLHK provinsi dan Gakkum KLHK,bisa bekerja profesional dan terbuka dalam menegakan hukum terkait lingkungan hidup yang berkeadilan bagi masyarakat banyak.Ia minta perkim LH tegak lurus dalam memperoses kasus jebolnya tanggul kolam Ipal milik PKS PT Aditya agroindo ini,Agar semua masyarakat yang terdampak air limbah puas dengan kinerja dinas perkim LH kabupaten Ketapang,” tegas Mustakim.
Untuk berimbangnya sebuah pemberitaan media ini mencoba menghubungi dinas perkim LH kabupaten Ketapang dan pihak Group Manager perusahaan PT Aditya agroindo Via WhatsApp, Namun sampai berita ini di tayangkan,pesan masuk centang satu.
(Roesliyani/Tim)