SIMALUNGUN, RADENMEDIA.ID – Memperjuangkan tapal batas wilayah PTPN IV REGIONAL I sebagai mana mestinya ijin Hak Guna Usaha (HGU), merupakan kewajiban, dan bentuk loyalitas serta kepedulian, seluruh menegemen kerja untuk perusahaan dan negara.
Hal itu disampaikan “Ramses Pandiangan SH.MH yang merupakan konsultan hukum PTPN IV REGIONAL I disela penggalian parit perbatasan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV REGIONAL I Unit Kebun Bangun, Jumat 28 Juni 2024.
Hingga saat ini, ijin Hak Guna Usaha (HGU) milik unit kebun bangun ini lengkap dan masih berlaku, seluruh manajemen kerja wajib peduli serta dapat menjaga dari gangguan pihak manapun,” Jelas Ramses.
Saya selaku konsultan hukum PTPN IV REGIONAL I akan terus mendampingi perusahan baik turun ke lokasi untuk menyaksikan persoalan yang ada. Hingga mendampingi perusahaan ke tingkat pengadilan dalam memperjuangkan haknya,” Tegasnya.
Kepada jurnalis radenmedia.id “Ramses juga menerangkan PTPN IV REGIONAL I ini merupakan salah satu dari sebagian besar perusahaan milik negara sudah seharusnya kita menjaganya dan mempertahankannya, terkhusus tentang batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU), Semua itu juga demi kepentingan masyarakat.
Kami juga tidak ingin dari pihak masyarakat dirugikan, oleh karena itu kami lakukan penggalian dan pembenahan tapal batas yang kami miliki sebagai mana ijin hak guna usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan,” Jelasnya.
Sebelumnya, Rabu 26 Juni 2024 pihak manajemen kerja PTPN IV REGIONAL I , menemukan tapal batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di areal Blok C 16 afdlg II Unit Kebun Bangun dirusak orang tak bertanggung jawab, hingga memaksa pihak manajemen kerja melakukan penggalian dan pembenahan tapal batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) demi menghindarkan pertikaian dan kesalah fahaman antara pihak perusahaan dan masyarakat lingkar perusahaan.
(Hari Nasution)