Ketapang, RADENMEDIA.ID – Selama kurang lebih enam tahun berjalan Pemerintahan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
bersama Tim 9 yang mewakili Masyarakat sudah berusaha maksimal melalui Kecamatan Matan Hilir Selatan maupun Pihak Dinas PMD Kabupaten Ketapang
untuk dapat sesegera mungkin menuntaskan batas Desa antara Desa Pematang Gadung dan Desa Kemuning Biutak, melalui Pendamping Tim 9 Abdul Ruriman menjelaskan 4/1/24
“Bahwa tidak selesainya batas antar Desa selama ini disebabkan salah satunya adalah kurang seriusnya dan lemahnya pihak terkait dalam menangani persoalan batas Desa tersebut,bukan hanya terjadi antara Desa Pematang Gadung dan Desa Kemuning Biutak saja,namun banyak batas desa yang belum selesai tuturnya
Menurut Abdullah Nuriman sebagai Pendamping Tim 9 Desa Pematang Gadung mengatakan persoalan batas antar Desa ini dengan rentang waktu 6 tahun tersebut seharusnya sudah tuntas dalam kepastian Hukum.
Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa seharusnya menjadi hal yang proritas Pemerintah karena jika batas wilayah tidak jelas maka berdampak kepada lajunya peroses pembangunan.
disisi lain akan terjadi gejolak sosial dan berpotensi terjadinya komflik antar warga Desa,ucap Abdullah Nuriman mantan Anggota DPRD tahun 1999 ini.
Lebih lanjut dikatakan Pekerjaan seberat apapun jika pihak terkait serius, bijak dan piawai dalam menangani permasalahan batas Desa ini di pastikan sudah selesai
Abdullah Nuriman menambahkan bahwa terkait dirinya sebagai Pendamping Tim 9 Desa Pematang Gadung tidak ada kaitannya dangan kepentingan Politik, apa yang di lakukan bertujuan demi kepentingan hajat orang ramai,
Pada tanggal 4 Januari 2024 Abdullah Nuriman bersama Tim 9 telah menyampaikan surat permohonan Audensi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang “alhamdulillah melalui Komisi 1 Bapak Abudul Aen telah menyambut baik permohonan Andensi tersebut ungkapnya
Dengan surat permohonan audensi yang telah di terima komisi 1,ketua komisi dan anggota DPRD akan di koordinasikan dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang terkait jadwal Audensi terang Abdullah Nuriman
Abdul Aen juga mengatakan di Kabupaten Ketapang ini masih banyak batas antar Desa yang belum jelas, hal ini perlu keseriusan Dinas terkait dan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian batas Desa, apa yang di sampaikan oleh Tim 9 Desa Pematang Gadung dirinya selaku Wakil Rakyat sangat mendukung penuh demi ketenangan masyarakat Desa Pematang Gadung yang jumlahnya hampir 3.000 orang
pungkas Abdul Aen.(Roesliyani)