SIMALUNGUN, RADENMEDIA.ID – Bertempat di ruang Harongguan Kec.Dolok Batu Nanggar, di hadapan puluhan pedagang kelurahan serbalawan, Petugas Bea Cukai Pematangsiantar didampingi Satpol PP Kab.Simalungun-Sumut, memberikan sosialisasi perundang undangan, terkait bahaya dan jeratan pidana dari peredaran rokok ilegal di tengah tengah masyarakat Rabu (29/11/23) sekira pukul 11:30 Wib.
Sosialisasi tersebut merupakan, komitmen dari pihak Bea Cukai Pematangsiantar dan Pemerintah Kab.Simalungun dalam rangka pencegahan dan memperkecil ruang gerak peredaran rokok ilegal, agar tidak membahayakan kesehatan.
Selain dalam rangka pencegahan peredaran , sosialisasi itu juga bertujuan agar masyarakat memahami, baik segi ciri ciri rokok ilegal maupun dampak tuntutan hukum sesuai perundang-undangan kepada pembeli maupun penjual dan perusahaan rokok ilegal yang beredar di tengah tengah masyarakat.
Sabda awal selaku pelaksana penindakan kantor Bea Cukai Pematangsiantar di depan puluhan pedagang mengharapkan dengan sosialisasi ini, agar para pedagang dapat berpartisipasi dalam pemberantasan serta pencegahan rokok ilegal yang beredar di tengah tengah masyarakat.
Ia juga mengatakan, Selain kerugian negara dampak buruk bagi kesehatan juga mengancam bagi masyarakat yang menggunakan rokok ilegal di sebabkan peredaran rokok tersebut tidak di sertakan pengawasan dan laporan serta sertifikat TAR Nikotin kepada pihak bea cukai dan pemerintah yang menanganinya .
Selain itu ia juga memberitahukan kepada para pedagang, perusahaan rokok yang di legalkan negara merupakan salah satu penyumbang pendapatan pajak yang besar bagi negera yang dimana pajak yang di berikan tersebut, digunakan untuk kepentingan masyarakat, baik pembangunan dan bantuan bantuan yang hadir di tengah tengah masyarakat Indonesia, sementara perusahaan rokok ilegal tidak berkontribusi kepada negara,” Jelasnya.
Di kesempatan sosialisasi itu ia juga memaparkan,” Ada jeratan pidana bagi masyarakat yang membeli dan memproduksi serta menyalurkan rokok ilegal maupun memalsukan pita cukai yang ada pada rokok ilegal yang beredar di tengah tengah masyarakat, sesuai pasal 54 dan 55 UU Dan uu 39 tahun 2007 selain hukuman pidana hukuman denda administrasi juga menanti,” ungkapnya.
Adapun ciri ciri rokok ilegal di tengah tengah masyarakat antara lain, tidak memakai pita cukai, pita cukai koyak dan terlihat bekas meskipun bungkus kemasan belum dibuka, dan pita cukai kabur seperti poto kopi. Karena pita cukai yang resmi dan legal pada rokok yang beredar di tengah tengah masyarakat tersebut di lengkapi Hologram, Sinar UV dan indentitas tertentu yang dimana pembuatannya di perusahaan pembuatan uang negara kita dan sangat sulit untuk di palsukan,” katanya.
Selain petugas Bea Cukai Pematangsiantar, Jhonson Silalahi yang merupakan Kabid Pemeriksa Satpol PP Kab.Simalungun juga menyampaikan di kesempatan sosialisasi tersebut. Satuan polisi pamong praja, akan selalu siap menerima laporan dari masyarakat dan berkomitmen terus memantau peredaran rokok ilegal di wilayah Kab.Simalungun.
Kami meminta kepada seluruh pedagang , agar tidak membeli dan menjual bahkan bersedia membatu kami yaitu melaporkan kepada kami apabila menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kec. Dolok Batu Nanggar.
Kami berharap kepada para pedagang dapat melaporkan kepada kami dan tidak membeli bahkan tidak menjual rokok ilegal ini. Partisipasi kita semua, dalam pencegahan serta pemberantasan rokok ilegal ini. sangat kami harapkan, demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat dan negara,” katanya.
Selain petugas Bea Cukai Pematangsiantar dan Satpol PP Kab. Simalungun Kec. Dolok Batu Nanggar yang di wakilkan Rijal napitupulu SH. Selaku Kasi Trantib kantor Dolok Batu Nanggar dalam memberikan kata sambutannya juga mengharapkan kepada seluruh pedagang dapat bekerja sama , baik kepada pemerintah Kec. Dolok Batu Nanggar, petugas Bea Cukai Pematangsiantar dan Satpol PP Kab. Simalungun dalam pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal ditengah tengah masyarakat .
Kami dari kantor pemerintah Kec. Dolok Batu Nanggar berharap kepada pedagang untuk bekerja sama serta membantu kami dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah pemerintah Kec. Dolok Batu Nanggar, laporkan kepada kami apabila menemukan beredarnya rokok ilegal ini,” paparnya.
(Hari P Nasution)