KUBU RAYA, RADENMEDIA.ID – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Rasau Jaya menciduk dua pemuda yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dua pemuda buruh harian lepas ini diciduk di kawasan pangkalan pasir Bintang Mas Dua Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
“Benar, pada hari Sabtu (19/8/23) pukul 23.50 Wib, personil Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya telah menangkap tangan dua pemuda yang kedapatan mengkonsumsi barang haram berupa Narkoba jenis sabu di pangkalan pasir Bintang Mas Dua. Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ade, Senin (28/8/23) pagi.
Kedua pemuda yang diciduk itu berinisial SO (27) warga Desa Rasau Jaya dan SN (26) warga Sambori NTB.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua kedua pemuda tersebut diantaranya, 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga keras Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, 2 buah korek api merk tokai warna hijau dan kuning, 1 buah botol, 1 botol kaca kecil transparan merk Fanbo, 2 buah sedotan plastik yang diruncingkan dan 2 unit Hp,” jelas Ade.
Barang tersebut oleh kedua pengguna ini dibelinya dari seseorang di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
“Keterangan dari keduanya ia membeli barang haram tersebut di kampung beting dan keduanya tidak kenal terhadap pemilik barang tersebut. SO dan SN ini baru ingin coba-coba merasakan sabu,” sambung Ade.
“Akibat nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu tersebut, SO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade.
Ade mengingatkan agar para muda-mudi dan pelajar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya. Kepada masyarakat tidak boleh segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.
(Roesliyani)