Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
Uncategorized

Kuasa Hukum Ketua DPRD Kab PPU Menangkal Pemberitaan Media Online yang Beredar di Medsos

3
×

Kuasa Hukum Ketua DPRD Kab PPU Menangkal Pemberitaan Media Online yang Beredar di Medsos

Sebarkan artikel ini
IMG 20230126 WA0049

PPU, RADENMEDIA.ID– Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (KalTim), H. Abdul Rais menggelar konferensi pers tentang beredarnya pemberitaan media online yang beredar di medsos yang dilakukan dengan cara sepihak.

“Konfrensi pers tersebut dilakukan untuk menjawab beredarnya pemberitaan media online lewat platform Facebook, Tiktok. instagram dll, maka sebagai bentuk counter dari pemberitaan secara sepihak tersebu, kami sebagai penasehat hukum mengambil langkah untuk menceritakan kronologis sebenarnya seperti yang tertuang  didalam isi BAP penyidik Bareskrim Polri,” jelasnya pada wartawan.

Rekrutment

Langkah tersebut dilakukan, agar awak media atau  jurnalis yang bekerja di wilayah PPU maupun media nasional mendapatkan informasi yang sesuai dengan fakta rangkaian peristiwa yang sebenar benarnya.

Menurutnya, peristiwa yang melibatkan saudara RX yang kini menjadi salah satu tersangka, notabene adalah orang kepercayaan saudara JK, dan selaku penasehat hukum kami menduga bahwa skenario yang terjadi adalah pengkondisian peristiwa seksual yang berhubungan erat dengan proses PAW ketua DPRD Kab PPU.

“Maraknya ekspose kasus ini dibeberapa hari terakhir secara massive dan sistematis membuat  kami menduga ada aktor intelektual dibalik serangan media kepada kubu kami yang dilakukan tanpa meminta klarifikasi kepada saya selaku penasehat hukum sehingga apa yang mereka lakukan bukanlah produk jurnalistik,” ucapnya Rabu (25-01-2023) di Sekretariat  AMPP Jl. Poros Penajam.

Kemudian menyikapi pernyataan sauadara Zainul Arifin sebagai penasehat hukum saudari FA bahwa wanita yang kini menjadi tersangka adalah wanita dibawah umur jelas terbantahkan karena wanita yang ditangkap disebuah tempat hiburan malam di kota samarinda tersebut sudah berusia 25 tahun,

“Kemudian, wanita tersebut diajak oleh klien kami  dengan alasan karena sangat membutuhkan biaya, sangat kontradiktif dengan profesinya yang hidupnya didunia malam. Apa yang di lakukan oleh pihak penasehat hukum tersebut adalah wujud dari playing victim (melempar kesalahan pada orang lain),” ucapnya

Dengan demikian, sebagai penasehat hukum dari  Syahruddin M. Noor ia akan melakukan somasi kepada saudara Zainul Arifin selaku penasehat hukum FA karena sudah memberikan keterangan yang keluar dari isi BAP.

“Jika di kemudian hari masih ada pihak yang memberikan informasi sesat terkait permasalahan yang dihadapi klien kami, maka kami segera akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke aparat hukum,” pungkasnya. (Soma)