Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
HukumDaerahPemerintahan

Korban Kecelakaan Karena Jalan Rusak di Gatot Subroto Laporkan Penyelenggara Jalan

Avatar of redaksi
100
×

Korban Kecelakaan Karena Jalan Rusak di Gatot Subroto Laporkan Penyelenggara Jalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240207 WA0063

KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Korban kecelakaan akibat jalan rusak telah mempersilakan tuntutan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang selaku penyelenggara jalan.

Hal ini bermula dari insiden kecelakaan tunggal yang dialami oleh keluarga Supriadi (36) di jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang Kalbar pada 02 Januari 2024 lalu.

Peristiwa yang terjadi pada malam hari itu membuat ia bersama istri dan seorang anak perempuannya mengalami cidera serius sehingga harus dilarikan ke IGD rumah sakit dr Agoesdjam Ketapang.

Supriadi menuturkan, kalau peristiwa itu telah ia laporkan kepada pihak Kepolisian setempat dengan nomor pengaduan STPP/04/I/2024 pada tanggal 03 Januari 2024 lalu. Selang sebulan kemudian, ia bersama istrinya dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan soal peristiwa yang membuatnya mendapatkan sejumlah jahitan dibagian tubuh akibat luka dari terpentalnya sepeda motor akibat jalan berlubang itu.

” Kemaren saya bersama istri telah dipanggil oleh penyidik Polres Ketapang untuk dimintai sejumlah keterangan,” ucapnya kepada radenmedia.id rabu (07/02/2024).

Supriadi mengatakan kalau pihaknya dengan menempuh jalur hukum atas peristiwa yang menimpanya itu, sebab menurutnya pemerintah sebagai penyelenggara jalan telah lalai sehingga mengakibatkan terancamnya nyawa pengguna jalan.

” Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ,” ujarnya.

Ia menyebut, kalau dari peristiwa yang ia alami ini dapat memberikan pendidikan hukum dan moral bagi masyarakat bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.

” Saya harap dampaknya bisa membuat Pemda Ketapang melalui Dinas pekerjaan umum dapat lebih maksimal dan bersungguh – sungguh dalam melakukan pembangunan khusunya jalan raya. Karena masih banyak jalan yang baru saja di bangun sudah rusak kembali,” sebutnya.

Ia berharap dengan peristiwa ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang dapat bekerja lebih profesional dan maksimal. Terutama dalam melakukan perbaikan pada ruas – ruas jalan yang mengalami kerusakan atau berlubang.

” Kalau masih ada lagi kita temukan di tahun tahun berikutnya jalan berlubang di biarkan tidak dilakukan perbaikan, itu artinya patut kita duga kalau pemerintah dengan mau membunuh rakyat di jalan raya,” ketusnya.

” Saya juga berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporan saya dengan profesional sehingga keadilan hukum dapat diwujudkan,” tandasnya.

(Roesliyani)