KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Berdasarkan Videoi yang beredar dari masyarakat kecamatan simpang hulu kabupaten Ketapang Kalbar, kolam Limbah Pabrik Kelapa Sawit milik PKS PT Aditya Argroindo AAG jebol pada (08/01/2024). mengalir ke sungai labai sehingga air sungai berubah warna menjadi hitam.
Tim Media bersama LSM melakukan kunjungan ke kantor desa sekucing labai untuk mencari kebenaran atas video kiriman warga tersebut (15/01/2024), Sesampainya di kantor desa sekucing labai tim media di terima perangkat desa.
Dalam keterangan Donatus Amin sekretaris desa Sekdes ,membenarkan bahwa kejadian tersebut benar.kita juga di beritahukan oleh warga setempat atas kejadian kolam limbah yang jebol, kita sempat rapat di kantor desa pada hari jum’at (12/01/2024) di hadiri perwakilan masyarakat, perwakilan adat dan lain-lain membahas terkait dampak dari jebolnya kolam limbah yang di duga mencemari sungai di desa kami,” jelasnya.
“Besoknya (13/01/2024) kita bersama perwakilan masyarakat, perwakilan adat dan perangkat desa datang ke kantor PKS PT.Aditya Agroindo, guna menyampaikan tuntutan adat kepada perusahan, atas terjadinya kolam limbah jebol yang mengaliri sungai labai dan sungai-sungai lainya.Akan tetapi pihak perusahaan berjanji beberapa hari kedepan baru merespon tuntutan adat yang kami sampaikan,” terang sekdes.
Sekdes pun kecewa pada PT Aditya agroindo paska kejadian limbah jebol tidak ada satupun pihak perusahaan yang memberitahukan pada pemdes sekucing labai,terkait kolam limbah jebol dan mengalir kesungai labai ini, kami tahu setelah warga melaporkan bahwa air sungai labai bewarna hitam.
Akibat dari jebolnya kolam limbah,air sungai labai bercampur limbah berdampak kepada masyarakat kami yang menggunakan aliran sungai labai sebagai keperluan sehari hari,seperti mandi mencuci dan minum, belum lagi berdampak pada aktivitas warga seperti pencari ikan dan lainnya,” tutur sekdes.
Mustakim putra balai bekuak, menilai perusahan PT Aditya agroindo tidak melaksanakan ketentuan peraturan dan perundang-undangan terkait standar dalam Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL), dibuktikan dengan jebolnya kolam limbahMilik PKS PT Aditya agroindo di kecamatan simpang hulu.
“Dengan kejadian limbah jebol ini, Ia menduga pahwa pihak perusahaan PT Aditya agroindo juga menanam sawit di luar Hak guna usaha HGU di dalam kawasan hutan produksi HP, dan menanam pohon sawit di bibir sungai (area sepadan sungai),” ungkap Mustakim.
Mustakim Putra kelahiran tempurau ini minta kepada instansi terkait apa bila terbukti perusahan PT Aditya agroindo tidak mentaati aturan atau undang-undang perkebunan serta standarisasi dalam pengolahan air limbah dan menanam sawit di luar HGU di dalam kawasan hutan produksi,dan menanam pohon sawit di sepadan sungai,agar pemerintah dan dinas terkait memberi sangsi berat berupa pencabutan ijin terhadap perusahan PT Aditya agroindo,” pinta mustakim.
Di tambahkan Supriadi LSM TINDAK indonesia, meminta kepada dinas terkait bergerak cepat dalam menangani serta memeriksa perusahan PT Aditya agroindo guna mempertanggung jawabkan atas jebolnya kolam limbah milik PKS PT AAG tersebut.
Serta memberikan sangsi atas dugaan pencemaran terhadap lingkungan,serta memeriksa penanaman kelapa sawit di luar HGU dalam kawasan hutan produksi,dan di area sepadan sungai,” pungkas Supriadi.
Untuk berimbangnya sebuah pemberitaan jurnalis Raden media.id menghubungi petinggi PT Aditya agroindo via WhatsApp (15/01/2024) namun pesan masuk belum di jawab.
Saat tim media berkunjung ke perusahaan untuk bertemu petinggi PT Aditya agroindo di PKS nya 16/1/24 namun hanya sampai di pos sekuriti dan di katakan oleh sekuriti jaga bahwa petinggi petinggi PT Aditya agroindo tidak bisa di temui.sampai berita ini di tayangkan.
(Roesliyani)