Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
HukumDaerahPemerintahan

Kejaksaan Peti Es Kan Kasus Pemeliharaan Jalan DPUTR Tahun Anggaran 2021

233
×

Kejaksaan Peti Es Kan Kasus Pemeliharaan Jalan DPUTR Tahun Anggaran 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20240206 WA0064

KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Tim media melakukan koordinasi ke bagain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Ketapang Kalbar untuk bertemu ke bagian Humas/Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, guna melakukan konfirmasi atas penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyimpangan dana swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di dinas PUTR ketapang tahun anggaran 2021.

Berdasarkan surat penyidikan kejaksaan negeri ketapang nomor:01/O.1.13/Fd.2/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.

Hasil koordinasi dengan staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Ketapang, menjelaskan bahwa Humas / Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, menjelaskan bahwa humas kejaksaan negeri ketapang tidak bisa di temui, karena beliau lagi menangani pemilu di dua kabupaten ketapang dan kayong utara, jelas staf PTSP pada jurnalis radenmedia.id (06/02/2024) di Kantor Kejaksaan sekira pukul 14:59 Wib.

IMG 20240206 WA0065

Mustakim LSM Tindak Indonesia angkat bicara, menduga Kejaksaan Negeri Ketapang telah bermain mata dengan Dinas PUTR Kabupaten Ketapang.

Diduga keras Kejaksaan Negeri Ketapang telah mempeti es kan kasus tersebut di karenakan sesuatu, sebab sampai saat ini kasus penyidikan tersebut tidak jelas kemana arahnya,” Tanya Mustakim. 

“Menurut pasal 1 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981, tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa” Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menetapkan tersangka”.

Ini malah sebaliknya kasus tersebut bukannya menjadi terang tapi menjadi gelap dan sampai saat ini tidak ada tersangkanya,” pungkas mustakim.

Di tambahkan supriadi selaku korban kecelakan lalu lintas tunggal di akibatkan jalan berlobang, menyayangkan sikap/cara penanganan kejaksaan terhadap penyidikan tentang dugaan tindak pidana penyimpangan dana swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di dinas PUTR ketapang tahun anggaran 2021, berdasarkan surat penyidikan kejaksaan negeri ketapang nomor:01/O.1.13/Fd.2/03/2022 tanggal 09 maret 2022. terkesan lalai atau lambat atau tidak serius dalam penanganan kasus tesebut,” ucap Supriadi.

Supriadi berharap kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kalbar ataupun Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) Republik Indonesia untuk mengambil alih dalam penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Ketapang, agar kasus tersebut menjadi terang benderang,” Pinta Supriadi.

(Roesliyani/Tim)