KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Tewasnya pekerja di PT Borneo Alumindo Prima (BAP), Ahmad Asrof Alim (18) yang terjatuh saat melakukan pekerjaan pada senin 9 Desember 2024 kemarin menyisakan pertanyaan mengenai Alat Perlindungan Diri (APD) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.
Pasalnya, peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di areal pembangunan kawasan industri yang dinaungi oleh PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) ini sudah yang kesekian kalinya terjadi.
PT BAP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT KBS yang sedang melakukan pembangunan pabrik untuk industri pengolahan alumina di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang.
Humas PT KBS, Budi Mateus saat dikonfirmasi Radenmedia mengaku kalau perusahaan telah menerapkan standar keselamatan kerja sesuai aturan pemerintah.
” Safety K3 sesuai standar,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 9 Desember 2024.
Namun saat disinggung mengenai peristiwa kecelakan yang terjadi sudah berulang kali dan kondisi korban kecelakaan yang tampak tak mengenakan body harness padahal diketahui kalau saat itu korban sedang melakukan pekerjaan diarea ketinggian Budi Mateus bungkam tak menjawab pesan yang dikirim.
Sebelum peristiwa serupa juga terjadi pada 20 November 2024, seorang pekerja kontruksi TA (56) asal Subang, Jawa Barat meninggal dunia akibat tertimpa buket excavator dan seorang rekan kerjanya SU (33) mengalami luka serius hingga saat ini masih menjalani perawatan medis.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, Sutowo mengaku kalau pihaknya akan menindaklanjuti dengan tegas terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT KBS.
” Kita akan melakukan investigasi atau pemeriksaan oleh Pengawas ketenagakerjaan tentang kejadian tersebut apa penyebab dan kondisi akhirnya seperti apa, dari hasil pemeriksaan yg dilakukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ucapnya saat dikonfirmasi Wartawan, Senin 9 Desember 2024.
Menanggapi peristiwa kecelakaan kerja di area PT KBS yang terjadi berulang kali ini, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila ( FSBPP) Kabupaten Ketapang, Marco Pradis Sinambela mengatakan kalau dirinya menilai jika kecelakaan kerja biasanya terjadi akibat adanya kelalaian dalam penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) seperti yang tertuang dalam UU NO. 1 TAHUN 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah NO. 50 Tahun 2012 Tentang SMK3.
” Kalau hal itu tidak diaplikasikan dengan baik tentu bisa mengakibatkan human error dan sistem error. Artinya pengusaha yang mensosialisasikan dan pekerja yang menerapkan secara bersama – sama untuk mematuhi aturan yang ada hal ini akan mengurangi resiko kecelakaan kerja,” ucapnya kepada Radenmedia, Selasa (10/12/2024).
Ia menyebut kalau FSBPP Kabupaten Ketapang akan fokus untuk melakukan investigasi terkait peristiwa ini. Menurutnya jika peristiwa serupa berkemungkinan bisa terulang kembali dan buruh yang menjadi korbanya.
” Jika nantinya kita menemukan adanya kelalaian dalam penerapan SMK3 pengusaha dapat dijerat sanksi administratif dan pidana, terkait sanksi pidana diatur dan palas 187-189 UU NO 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dengan Denda minimal 100 – 500 juta dan Kurungan penjara 1-5 Tahun,” tuturnya.
Selain itu, Marco Sinambela juga menantikan langkah dan hasil dari pengawasan Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi terhadap peristiwa kecelakaan kerja di PT KBS yang berulang terjadi ini.
” Ya kita lihat dan tunggu saja keberanian pengawas tenaga kerja mengungkap ini, apakah ada hasilnya atau akan hilang begitu saja,” ketusnya.
(Roesliyani)