Jakarta, RADENMEDIA.ID – Mabes Polri serahkan proses pidana narkoba Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto ke Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri lewat Propam bakal menggelar sidang etik terhadap Kombes Yulius. Ia memastikan, Polri tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance, proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” ujar Dedi. Sabtu, (7/1/2023).
Sebelumnya, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes Yulius ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sore.
“Iya betul diamankan (Kombes Yulius Bambang Karyanto),” ujar Mukti saat dikonfirmasi. Sabtu, (7/1/2023).
Mukti menjelaskan, Kombes Yulius diamankan dalam sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan berinisial R. Saat digerebek, polisi mendapati barang bukti sabu.
“Sama seorang wanita, barbuknya sabu,” kata Mukti.
Mukti memastikan, seorang perempuan yang ikut dibekuk bersama Kombes Yulius bukan istrinya. Keduanya telah dicek urine dan positif memakai sabu.
Penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang sebut Kombes Yulius dan R sudah dua hari di dalam hotel.
“Itu temannya saja, (keduanya) iya pakai (narkoba,” ujar Mukti.
Kini keduanya telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Dari keduanya, Polda Metro dapati dua barang bukti sabu seberat 0,11 gram.
“Barbuknya 0,5 sama 0,6. Jadi ada dua barbuk,” ujar Mukti.
(Zharon)