Jakarta, RADENMEDIA.ID – Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh selebritas Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
“Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu (8/10) dikutip dari Antara.
Nurma menyebut penyidik telah mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurutnya, penyidik menyambangi kediaman Lesti karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Nurma menyebut pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.
Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (Ray)