KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Polda Kalbar Polres Ketapang, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Sandai berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang yang terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sandai untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferugosta, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang berlangsung pada hari rabu (05/06/2024) sekira pukul 22.00 wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Polsek Sandai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan, Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, kami segera melakukan penggerebekan,” ujar IPDA Dewa Jaya Ferugosta, S.H., M.H, pada media ini,Jumat (07/06/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial JJ (29) dan AAL (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Sandai yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) Klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 6.6 gram, Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah korek api warna biru, – 1 (satu) buah tas warna hitam, – 1 (satu) buah Handphone Vivo warna Biru, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk GHL, dan 1 (satu) buah buku catatan jual beli narkotika,” Terang kapolsek.
IPDA Dewa Jaya Ferugosta, S.H., M.H menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. ” Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” jelasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar. ” Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar apabila ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tambah IPDA Dewa Jaya Ferugosta, S.H., M.H.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Sandai, Bapak Mulyadi, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Polsek Sandai atas tindakan cepat dan tegas dalam menangani kasus narkoba ini. ” Kami merasa lebih tenang dan aman dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian. Semoga di Kecamatan Sandai bisa terbebas dari peredaran narkoba,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sandai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sandai. IPDA Dewa Jaya Ferugosta, S.H., M.H mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
” Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja, tetapi membutuhkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tutup IPDA Dewa Jaya Ferugosta, S.H., M.H.
(Riduansyah)