Palembang, RADENMEDIA.ID – Tingginya peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan membuat Polda Sumatera terus melakukan upaya berbagai terobosan, termasuk melarang hiburan orgen tunggal menyajikan musik remix.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo dalam kegiatan Jumat Curhat, Jumat 6 Januari 2023 di Aula Kantor Camat Ilir Timur, Palembang.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba ke dalam masyarakat.
“Kita harapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya melarang orgen tunggal untuk membawakan lagu-lagu remix.
“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha orgen tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai,” tegasnya.
Dirinya menuturkan, bahwa lagu remix mengundang para pengedar maupun pecandu di satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.
“Karena ada wadahnya, kita menilai disitulah para pengendar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu,” katanya.
Untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya aktivitas tersebut maupun kasus kejahatan dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol).
“Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertidak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut,” bebernya.
Aplikasi Banpol mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. “Hal ini kita dapat lihat dari jumlah pengaduan atau laporan masyarakat mengenai keamanan di Sumsel,” jelas dia.
Ia mengatakan, masyarakat yang melapor merasa laporannya dapat ditangani secara profesional oleh pihak berwajib. Untuk itu pihaknya akan merespons dengan cepat agar tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin baik terhadap Polri.
“Jadi Banpol kita ini sangat penting, oleh karena hal ini juga bisa di terapkan ke tingkat Polsek jajaran Polda Sumsel. Tidak hanya itu, perlu adanya laporan yang harus ditindak lanjuti mengenai aplikasi ini hingga pengawasan,” tegasnya.
Diketahui, layanan aplikasi Banpol dinomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp.
Sebelum acara berakhir, kegiatan diisi tanya jawab seputar Harkamtibmas dilanjutkan pembagian paket sembako yang diserahkan kepada warga Kecamatan Ilir Timur I Palembang sebanyak 100 paket sembako.
( Dona RD ).