KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ketapang Kalimantan Barat kembali menggelar penggeledahan rutin pada kamar hunian warga binaan (WBP) serta tes urine dalam upaya mendeteksi dini gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) dan Kasiminkamtib beserta jajaran pada Senin (20/01/25).
Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan lingkungan Lapas Ketapang serta mencegah gangguan kamtib, termasuk peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), dan tindak penipuan yang terjadi di dalam Lapas.
Dalam kesempatan ini, Kalapas Ketapang Julius Barus mengatakan bahwa “Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bapak Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba dan penangkapan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan bapak Brigjen Pol. Drs Mashudi, yang mengharuskan agar Lapas dan Rutan bebas dari peredaran narkoba, praktik pungli, dan penipuan,” ujar Julius Barus.
pemeriksaan dilaksanakan secara menyeluruh di setiap kamar hunian, serta memastikan tidak ada barang-barang ilegal yang dapat membahayakan situasi di dalam Lapas. Tes urine dilakukan untuk memastikan tidak ada warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dengan pelaksanaan penggeledahan dan tes urine ini, Lapas Ketapang berkomitmen untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya serta terus menjaga agar lingkungan lapas tetap aman, nyaman, dan mendukung proses pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan.
(Roesliyani)