PONTIANAK, RADENMEDIA.ID – Pengamat mengatakan pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah sebatas “hiburan” sebuah harapan rakyat kecil. Padahal kejaksaan Agung membentuk tim pemberantasan mafia tanah.
Dengan menerbitkan Surat Edaran SE Jaksa Agung No. 16 Thn 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Dengan berbagai jargon yang cukup “Menghibur” rakyat kecil.
Setelah Jaksa Agung buat harapan rakyat kecil di susul Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak ketinggalan memberikan harapan dan “Hiburan” pada rakyat kecil dengan membentuk tim pemberantasan mafia tanah dan telah memerintahkan pada seluruh jajarannya agar tidak ragu-ragu dalam memberantas mafia tanah dan bahkan sembari memberi peringatan keras terhadap mafia tanah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara cetus pengamat Dr Herman Hofi Munawar kepada jurnalis Raden media.id Rabu 9 Oktober 2024.
Terang Hofi lagi tidak akan segan-segan bertindak tegas dalam menuntaskan masalah mafia tanah “konon” kata kapolri berjanji kepada publik dalam pidatonya.
Tidak mau kalah juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan “Hiburan Pengharapan” pada anak negeri termasuk kalbar untuk memberantas mafia tanah.
Para petinggi di negeri ini memberikan hiburan pada rakyat kecil korban mafia tanah meniupkan angin sepoi-sepoi bahwa “konon” katanya siapapun yang ada di belakang mafia tanah akan di gebuk.. kalau memang terbukti bersalah.
Pertanyaannya komitmen untuk menuntaskan kejahatan mafia tanah udah sampai dimana.!!?? Tim-tim mafia tanah kemana aja Sudah berapa banyak yang dituntaskan di kalbar ini ? Jangan hanya “cacing yang di basmi..” sementara “naga nya ” mafia tanah tidak tersentuh.
Kementerian Agraria sudah bersih-bersih internal belum ? Yang dilakukan tidak lebih hanya sebatas Hiburan, janji palsu kepada rakyat kecil.
Kita semua sepakat bahwa Mafia tanah merupakan masalah besar dalam isu agraria di 14 kabupaten /kota di kalbar. Namun pemda kejaksaan dan kepolisian belum ada keseriusan untuk menindak mafia tanah dikalbar ini. Selama ini hanya sebatas, entertainment atau menghibur. Hanya Seolah-olah atau “cekcek jak” terjadi pemburuan besar-besaran sedang dilakukan pemberantasan mafia tanah.
Seringkali kita melihat upaya kejaksaan kepolisian dan BPN untuk memberantas mafia tanah ini bersifat kasuistik dan sistemnya tebang pilih. Sudah banyak laporan masyarakat yang mengambang tidak ada kepastian hukum.
Jaringan mafia tanah sebetulnya merupakan kejahatan yang lebih sistematis, terorganisasi, masif, dan profesional, di mana para pelakunya melibatkan kalangan kerah putih di segala lini dan lintas level.
Mafia tanah mempunyai jaringan melibatkan pengusaha dan oknum pemerintahan yang punya kewenangan dan jabatan, sampai pelaku di tingkat lapangan seperti pemerintah daerah, camat dan kepala desa daan unsur-unsur lainnya.
Jaringan mafia tanah juga melibatkan pelaku di bidang administrasi pertanahan seperti penerbitan akta tanah, pelepasan hak palsu, penerbitan HGU, HGB, atau Hak Pakai abal-abal, Berbagai data termasuk surat ukur tanah dimanipulasi.
Kerja-kerja mafia tanah ini terstruktur-sistemik dan apabila berhadapan dengan hukum tidak jarang melibatkan oknum penyidik kepolisian, dengan cara mengambangkan arau membiarkan dumas tanpa ada kejelasan Saat ini maraknya kejahatan mafia tanah sudah sangat membahayakan. Kalau semua pihak Pemda, kejaksaan, kepolisian dan BPN serius memberantas mafia tanah sangat mudah dan gampang. Apa nya yang susah? Hanya Menyelusuri dokumen.. dan akan terlihat siapa berbuat apa..tegas Dr Herman Hofi Munawar Law.
(Roesliyani)