Subang, RADENMEDIA.ID – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang laksanakan Monitoring dan evaluasi hasil tindak lanjut pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 serta evaluasi Perpajakan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) bertempat di Kecamatan Pusakanagara, Kamis (06/10/2022).
Kegiatan monev yang di gelar di aula Kecamatan Pusakanagara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa dari empat Kecamatan meliputi Kecamatan Cipunagara, Compreng, Pusakajaya dan Pusakanagara.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Iyus mengatakan, tujuan di adakan monev ini untuk menindak lanjuti serta mengevaluasi hasil pemeriksaan Irda dari tahun 2021 dan 2022 terhadap anggaran DD dan ADD yang sudah di laksanakan oleh pihak Desa, terutama keterkaitan dengan Pajak.
“Makanya pada monev sekarang ini Irda gandeng Kantor Pajak Pratama (KPP). Hal tersebut, untuk mengecek dan memvalidasi data antara pihak desa dengan pihak pajak,” tutur Iyus kepada RadenMedia.id Kamis (06/10/2022).
Terkait banyak temuan masalah pajak Iyus berpesan kepada Kepala Desa atau Bendahara Desa untuk menyetorkan sendiri ke KPP jangan menitipkan ke pihak ketiga, apalagi ada oknum yang mengatasnamakan Irda, pihak Desa jangan segan-segan melaporkan ke kami “Irda” dan nanti kami akan menindak lanjuti laporan tersebut.
(Asep Hidayat)