Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
NewsDaerahPendidikan

Himbauan Kadisdik Pemalang, Peserta Didik Patuhi Surat Edaran

72
×

Himbauan Kadisdik Pemalang, Peserta Didik Patuhi Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20230118 WA0499

 

Pemalang, RADENMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Melarang para peserta didik membawa alat permainan lato-lato dan penjualan lotre di lingkungan sekolah (PAUD-SDN-SMPN) se Kabupaten Pemalang, berdasarkan surat edaran nomor 421(Dindikbud) yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang 16 Januari 2023, Tentang.

Rekrutment

Dasar, 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82

Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penenggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

2. Kebijakan Merdeka Belajar Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan langkah untuk mentransformasikan pendidikan demi terwujudnya sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

Memperhatikan maraknya berita di media masa atau sosial media (Sosmed) tentang banyaknya anak korban permainan lato-lato, untuk mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan bagi anak, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melarang

1. Peserta didik membawa alat permainan lato-lato ke lingkungan sekolah

2. Pedagang berjualan permainan lotre (permainan berbau judi/undian) di lingkungan sekolah.

IMG 20230118 WA0148

Berdasarkan surat edaran tersebut, Raden Media (18/01/2023) menemui diruang kerja oleh Drs. Abdul Rachman, M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.

Dijelaskan oleh Abdul Rachman bahwa keterkaitan surat edaran itu berdasarkan edaran dari (Kemendikbud), karena banyak di dunia media sosial (medsos) ada kejadian peserta didik yang kesekola membawa alat-alat mainan berikut sejenis nya, maka kita antipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,”kata Abdul Rachman.

Selanjutnya kata Abdul Rachman, kami mengharapkan kepada semua para guru dan Kepala Sekolah (PAUD, SDN, SMPN) se Kabupaten Pemalang agar mematuhi dan tingkatkan kwalitas pendidikan terhadap anak didik kita,” jelas Abdul Rachman yang disaksikan salah satu Kepala Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Kabupaten Pemalang. (Redpel)