Subang, RADENMEDIA.ID – Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Pesona Karya Mandiri Desa Gambarsari Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang mulai menggeliat seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 1 yang menyebutkan BumDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa guna mengelola usaha, untuk memanfaatkan aset, mengembangkan infestasi dan menyediakan jasa serta menyediakan jenis usaha lainnya.
Ketua BumDes Pesona Karya Mandiri Gambarsari, Yayat Hidayat, mendapatkan angin segar atas terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tersebut. Alasannya, BumDes yang statusnya berbadan hukum, tentunya ruang lingkup BumDes sama setatusnya dengan Badan Hukum lainnya, sehingga BumDes memungkinkan bisa berjejaring dengan memanfaatkan sumber daya ekonomi secara luas.
“Yang jelas ini merupakan angin segar bagi kita yang harus menyesuaikan dengan pihak lain,” terang Yayat, Sabtu 14 Januari 2023.
Yayat mengungkapkan, untuk sementara ada empat prodak unggulan BumDes Pesona Karya mandiri yang benar benar asli dari hasil Karya warag Gambarasri
Pertama, minuman Pesona Cooffe Mile, yang bermanfaat untuk kesegaran tubuh karena dibuat dari rempah rempah pilihan. Kedua, Pesona Subur dan ketiga kripik ikan teri yang sudah banyak diminati oleh konsumen dan kebetulan sudah menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan.
Lebih lanjut Yayat berharap, BumDes Pesona Karya Mandiri ini kedepannya bisa lebih berkembang lagi dengan bidang bidang usaha baru yang lebih menjanjikan, sehingga bisa memberikan keuntungan tambahan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Gambarsari dan bisa mensejahterakan masyarakat.
(Asep Hidayat)