KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Mediasi di lakukan dan di fasilitasi oleh Kapolsek sungai laur IPDA Arifianto Hamzah SH MH.di kantor kepolisian sektor sungai laur kabupaten Ketapang Kalbar (06/04/2024).
Mediasi ini membahas tentang laporan Asnol bin Gusti Ibrahim tanggal (01/04/2024) tentang gaji staf desa yang tidak di bayar kan kades, Untuk meluruskan kan arah laporan Asnol maka pihak kepolisian melakukan mediasi dan menghadirkan terlapor Dedi Iskandar sebagai kades Riam bunut,hadir juga Edi Wahyudi sekretaris desa riambunut dan Hermanto bendahara desa turut di hadirkan,” jelas Arif.
“Mediasi di mulai dari keterangan pelapor Asnol yang menceritakan dari awal sampai akhir terkait gaji staf desa yang tidak di bayarkan kades.
Kemudian kades terlapor menjawab dan mengklarifikasi kan bahwa si pelapor (Asnol) sudah mengundurkan diri dari pemerintahan desa.dasar dari pengunduran diri inilah sehingga dana honor Asnol tidak di berikan dan keluarkan kades kepada asnol.
Di kesempatan yang sama Dedi Iskandar menambahkan dana siltap itu keluar tanggal (21/12/23), ketika keluar langsung di gunakannya untuk biaya penimbunan jalan desa pakai tanah urug,ia melakukan pekerjaan nimbun jalan dan memakai dana siltap itu atas kordinasi sama camat,” Terang dedi.
Lebih lanjut Dedi memaparkan permasalahan gaji Asnol ia gunakan untuk biaya penimbunan jalan pakai tanah urug,karena ia sudah tidak masuk kantor dan bekerja lagi dari tanggal (09/11/2023),” terang Dedi.
“Pencabutan SK Asnol sebagai kasi kesejahteraan juga sudah di lakukan sejak tanggal (13/11/2023), Menurut Dedi jika Asnol mengundurkan diri diatas tanggal 15 di setiap bulan maka dana siltap nya tetap masih miliknya,” Tukas Dedi.
Dedi menambahkan tentang dana siltap sebesar 8 juta itu terbagi 2 perangkat yang mengundurkan diri Asnol sebagai kasi kesejahteraan dan Edi Sukarman sebagai Kadus Aur kuning.kini dana 8 juta sudah di kembalikan ke kas desa masuk rekening desa,di silvakan untuk APBDes perubahan 2024, Pada tanggal (05/04/2024),” Pungkas Dedi.
Asnol sebagai pelapor, mendengar klarifikasi kades,ia sadar artinya dana tersebut tidak bisa ia terima lagi,namun harusnya saat dana siltap saya dan mantan Kadus keluar kades harusnya membicarakan itu semua dengan kami agar tak terjadi kesalah pahaman,” Tutur Asnol.
Asnol sempat menanyakan saat mediasi tentang pencabutan SK nya pada kades,namun kades tidak ada membawa lembaran yang di maksud untuk di lihat kan bersama.
Ia juga menanyakan apakah adaregulasi tentang dana siltap bisa di gunakan untuk keperluan pembangunan lain,namun jawaban kades terlalu melebar,sampai melibatkan camat dan pedamping desa dalam arahan tanda kutip”boleh,” papar Asnol.
Selama bekerja sebagai perangkat desa riambunut,jabatan awal sebagai kaur perencana kemudian di rolling jadi kasi kesejahteraan.asnol mengundurkan diri karena rolling jabatan di kantor desa riambunut dilakukan kades Tampa banyak pertimbangan,dan atas kehendak kepentingan sehingga banyak regulasi di tabrak,” Tuturnya pada media ini.
Romanus Romawi SE.M.Ap camat sungai Laur saat di hubungi terkait ada arahan dari camat yang di sampaikan Dedi Iskandar di dalam mediasi,tentang dana siltap boleh di alihkan untuk pekerjaan fisik.
Camat menjawab” Tidak ada urusan dengan kami di kecamatan pengelolaan dana Des itu, apa lagi mau ngatur nya jawab camat Via WhatsApp (06/04/2024) pada media ini.
Hasil dari mediasi kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dengan natulen dan poin kesepakatan terlampir,di antara nya:
Asnol Ishak mencabut laporan pengaduan di Polsek terhadap Dedi Iskandar.
Dan akan bekerja sama pada pihak BPD desa Riam Bunut yang masih aktif saat ini,guna melaporkan pada pihak inspektorat sehubungan dengan regulasi pengalihan gaji/honor kepekerjaan lainnya.
Media ini terus mencari sumber untuk memakta kan apa yang sebenarnya terjadi di pemdes Riam bunut.
(Roesliyani)