KETAPANG, RADENMEDIA.ID – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) menyatakan duka mendalam atas meninggalnya Yesa, bocah berusia 7 tahun yang ditemukan tewas di belakang rumah orang tua angkatnya di Kecamatan Sandai pada Kamis (23/11/2023) lalu.
FPRK juga meminta agar pihak kepolisan Polres Ketapang mengusut tuntas kasus kematian Yesa yang diduga telah mendapatkan kekerasan fisik oleh orang tua angkat dengan perlakuan kejam ini.
Ketua FPRK Ketapang, Isa Anshari mengatakan kalau pihaknya akan terus melakukan pengawalan perkembangan terhadap kasus Yesa ini. Setelah sembelumnya, FPRK juga sempat melakukan aksi solidaritas di Kecamatan Sandai.
” Tadi kami sudah menyerahkan surat pernyataan dan tuntutan kami agar kasus Yesa diusut hingga tuntas agar para pelakunya diseret ke pengadilan dan mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Isa Anshari,pada awak media usai konferensi pers di Mapolres ketapangSenin (4/12/2023).
Isa sapaan akrabnya, menyebut kalau setelah pihaknya mengikuti jalanya press release yang dilakukan oleh Polres Ketapang pihaknya menduga kalau kematian Yesa merupakan peristiwa pembunuhan berencana.
” kami melihat tadi konferensi pers berjalan, kami menduga dan patut diduga bahwa ini sebuah pembunuhan berencana karena kami melihat pelakunya lebih dari 5 orang tadi bahkan 7 orang,” katanya.
Selain itu, Isa juga meminta agar polisi mendalami informasi di media sosial mengenai peristiwa satu tahun lalu. Dimana pada postingan di media sosial itu, Yesa diceritakan pernah ditelantarkan di Pontianak hingga dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak.
” Kami minta polisi untuk datang ke Soedarso berkoordinasi mengkonfirmasi apakah data – data Yesa sesuai dengan apa yang diposting satu tahun yang lalu,” pintanya.
Isa berharap agar pihak kepolisan terus menyampaikan perkembangan kasus Yesa ini untuk menjelaskan ke publik. Ia menilai, penuntasan kasus ini juga penting untuk penegakan hukum sekaligus menunjukkan bahwa masih ada perlindungan bagi anak.
“Penegakan hukum harus terus diwujudkan, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan kalau FPRK juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Ketapang yang suda bekerja keras dalam mengungkap kasus kematian Yesa hingga berhasil menyeret 7 orang pelaku menjadi tersangka.
“Namun kami melihat ini, ada dugaan pembunuhan berencana. Agar bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana dan Undang- undang perlindungan anak,” tutupnya.
(Roesliyani)