Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket
Uncategorized

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Cuma Gimik

Avatar of redaksi
3
×

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Cuma Gimik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, RADENMEDIA.ID – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena tak terima dipecat dari Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara soal gugatan tersebut.

“Dia (Sambo) sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang gak? Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Mahfud menganggap gugatan Sambo ke PTUN itu hanya gimik. Oleh karena itu, dia meminta semua fokus pada pokok perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata dia.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatannya, Sambo menyatakan tak terima dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara PTUN Jakarta yang dilihat IDN Times, gugatan tersebut teregistasi dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut empat poin gugatan Sambo kepada Jokowi dan Listyo Sigit:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

(A’idin)