PEMALANG, RADENMEDIA.ID – Willy Triatama Bandrio selaku ketua LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Marcab Kabupaten Pemalang telah melaporkan ke (Bawaslu) di Kaupaten Pemalang, Selasa 26 November 2024.
Pasalnya, dengan adanya dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada yaitu UU No 10 Tahun 2016 saya melaporkan 2 (dua) orang, (1) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum Pengusaha.
Pertama pihak (ASN) tersebut yang ikut aktif kampanye terbuka dengan menggunakan atribut kaos Paslon. Diketahui bersangkutan telah mengambil cuti, Ia juga berdinas menjadi Kepala Puskesmas Kebondalem di Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 18 Tahun 2023 mengatur khusus bagi (ASN) yang memiliki pasangan suami atau istri yang mengikuti Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Jelas Willy
“Ada sejumlah poin yang diatur, di antaranya (ASN) diperkenankan menemani pasangannya saat mendaftar ke (KPU) atau saat mengenalkan ke masyarakat dan juga menemani saat kampanye dan foto bersama suami atau istrinya yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah,”ucapnya.
Meski dibolehkan oleh aturan, namun (ASN) tersebut harus mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara, mencegah dibuat atau dikeluarkannya keputusan atau kebijakan yang menguntungkan satu pasangan peserta Pemilihan dan termasuk menjaga netralitas ASN.
Hal lain yang dilarang oleh Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tersebut yakni, meski telah mengambil cuti di luar tanggungan negara, ASN tersebut tidak boleh mengenakan baju partai atau baju pasangan calon, tidak boleh menunjukkan simbol-simbol yang menunjukkan arah dukungan, mengerahkan massa atau pun memobilisasi, juga tidak boleh yel-yel apalagi orasi kampanye,”Kata Willy
“Jadi hanya menemani secara pasif, tidak aktif. Kami sangat percaya, jika kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala daerah ini taat aturan, pasti akan diikuti konstituennya. Termasuk soal netralitas ASN ini”ujar Willy
Tak hanya itu, ketua (LMPI) juga melaporkan pihak seorang oknum pengusaha ekspor impor yang berlokasi di Ulujami, yang berinisial (SB).
SB yang merupakan seorang pengusaha patut diduga melanggar ketentuan UU Pilkada dengan menjanjikan hadiah atau Doorprize memberikan 14 Unit Sepeda motor dan 140 Sepeda listrik serta hadiah lainnya yang senilai 2 milyar rupiah.
Hal ini juga patut diduga merupakan kampanye terselubung untuk memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024.
Willy juga menambahkan, pelaporan ini karena sudah jelas dalam aturannya seperti dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada selama masa tenang tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan berbau kampanye Pilkada juga tidak boleh kegiatan yang bertentangan dengan UU Pilkada seperti menjanjikan atau money politick,”terangnya.(Redpel)